SPIONNEWS, Jakarta – Untuk dana desa tahun 2026 pemerintah terus memperkuat pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2026 melalui langkah dan evaluasi secara ketat guna memastikan pemanfaatannya semakin cepat sasaran dan efektif.
Saat melakukan konferensi Pers Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani menjelaskan, “Dalam implementasinya pemerintah melakukan penajaman penggunaan dana desa termasuk efisiensi pada alokasi dana desa non prioritas” ujarnya, 8/1/2026.
Tuturnya, Tahapan alokasi Dana Desa yang belum memiliki peruntukkan jelas dilakukan penyelesaian agar penggunaannya lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.
“Pemerintah juga menegaskan kembali tentu negatif list Dana Desa yakini pelanggaran penggunaan dana, pembayaran honorium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor tentu hal tersebut terus dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga ankutabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa” Imbuhnya.
Ia menjelaskan, Selain itu Kementerian Desa juga melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam rangka memantau penggunaan dana desa Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Memasuki periode 2025-2026 arahan kebijakan dana desa akan semakin dipertajam sebagian besar dana desa akan difokuskan untuk pembangunan koperasi Desa merah putih dan memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa program tersebut akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat melalui perencanaan hingga pelaksanaannya” Tegasnya.
Kata Askolani, melalui kebijakan ini Pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya mendorong pembangunan fisik tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan serta memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. (**)
Editor : Harry

