SPIONNEWS.ID, MALUKU – Polemik penanganan kasus dugaan pengrusakan kebun warga di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, kembali memanas. Kehadiran Kapolsek Salahutu di lokasi bersama sejumlah pihak justru dinilai memperkeruh situasi dan menyalahi prosedur penanganan perkara pidana.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Desa, Babinsa, unsur intelijen, serta Abdusamad, yang oleh warga disebut sebagai oknum mafia tanah Negeri Liang yang mengklaim kepemilikan lahan dari Negeri Liang hingga batas Negeri Waai klaim yang ditolak para ahli waris.Masyarakat menyesalkan pertemuan tersebut digelar di lapangan terbuka, sementara laporan dugaan pengrusakan kebun telah resmi masuk dan sedang ditangani oleh Polsek Salahutu. Ironisnya, dugaan pelaku pengrusakan kebun hingga kini masih menghindari panggilan penyidik.
Situasi kian janggal ketika penyidik Polsek Salahutu yang menangani langsung perkara pengrusakan kebun justru datang setelah pertemuan tersebut bubar. Kepada warga, penyidik secara terbuka menyatakan bahwa pertemuan yang telah berlangsung itu menyalahi prosedur penanganan perkara pidana.
“Penanganan laporan pidana seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi di kantor polisi, bukan melalui pertemuan di lapangan yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi menimbulkan konflik,” ungkap penyidik di hadapan warga.
Salah satu ahli waris, La Epy, yang pagar kebunnya diduga dirusaki, bersama La Edy, sebelumnya telah menyampaikan langsung kepada Kapolsek Salahutu agar kasus ini dituntaskan sesuai hukum pidana yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa aparat tidak boleh membuka ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.
Para ahli waris juga mengingatkan agar Kapolsek Salahutu tidak terjebak dalam kepentingan oknum tertentu, khususnya pihak yang mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Masyarakat menyatakan akan menempuh langkah pengaduan ke Propam Polda Maluku apabila penanganan perkara ini terus dilakukan di luar prosedur dan berpotensi merugikan pihak pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut netralitas aparat penegak hukum, kepastian hukum atas laporan masyarakat, serta potensi konflik agraria yang sensitif di wilayah Negeri Liang dan sekitarnya.
Editor : EB

