Mahasiswa Minta Kejaksaan Periksa Penyalahgunaan Dana Bos-P, di SD Negeri 32 Buton

“Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS-P di SD Negeri 32 Buton Harus Diproses Hukum, Bukan Sekadar Teguran Administratif”

SPIONNEWS.ID, BUTON, SENIN, 19/01/2026 — Forum Aksi Mahasiswa Kepulauan Buton (FAM KEPTON) menyatakan sikap tegas atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS-P Tahun Anggaran 2024 di SD Negeri 32 Buton sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan dokumen temuan BPK yang telah kami pelajari, terdapat indikasi serius berupa pemindahan dana BOS-P ke rekening pribadi serta dugaan penggunaan stempel palsu dalam pengelolaan administrasi keuangan sekolah. Praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana korupsi.

Koordinator Lapangan FAM KEPTON, Andi Putra menegaskan bahwa, persoalan ini tidak boleh diselesaikan secara normatif administratif semata. “Jika benar dana negara dipindahkan ke rekening pribadi dan terdapat kegiatan yang tidak terlaksana namun tetap dipertanggungjawabkan, maka ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah indikasi kejahatan anggaran yang harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Oleh karena itu, FAM KEPTON mendesak:Inspektorat Kabupaten Buton untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SD Negeri 32 Buton secara menyeluruh guna menindaklanjuti temuan BPK, serta menerbitkan rekomendasi sanksi disiplin tegas apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, termasuk pencopotan jabatan.

Kejaksaan Negeri Buton untuk segera melayangkan surat panggilan dan melakukan pemeriksaan hukum (pro justicia) terhadap pihak-pihak terkait, karena terdapat indikasi pertanggungjawaban fiktif dan dugaan niat jahat (mens rea) dalam pengelolaan Dana BOS-P, yang tidak cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara.

FAM KEPTON menilai bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini akan mencederai dunia pendidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS-P adalah hak peserta didik, bukan ruang bebas bagi oknum untuk memperkaya diri.

FAM KEPTON menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila aparat pengawas dan penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam penanganannya.

“Pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi. Jika hukum tumpul ke atas, maka mahasiswa wajib mengingatkan dengan cara apa pun yang konstitusional.”ungkapnya.(SR)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *