Kejati Maluku dan Pudarnya Semangat Pemberantasan Korupsi

Iklan Kejaksaan Tinggi Maluku bertajuk “Dengan Prestasi Sejahterakan Kejaksaan” adalah potret buram arah berpikir lembaga penegak hukum hari ini.

Alih-alih menegaskan komitmen pada kesejahteraan rakyat dan penyelamatan uang negara, iklan itu justru memamerkan semangat korporatis kejaksaan bekerja untuk kesejahteraannya sendiri. Di tengah jeritan publik atas maraknya korupsi, pesan semacam ini bukan saja keliru, tetapi memalukan.

Kejaksaan bukan korporasi, bukan pula lembaga bisnis yang prestasinya diukur dari kesejahteraan internal. Kejaksaan adalah instrumen negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kesejahteraan aparat adalah konsekuensi logis dari kerja yang benar, bukan tujuan utama yang dipropagandakan ke publik. Ketika orientasi dibalik, yang lahir bukan pengabdian, melainkan mental rente.

Iklan ini tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul pasca pertemuan Jaksa Agung dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan Komisi III DPR RI. Di sinilah persoalan menjadi serius. DPR RI sebagai representasi suara rakyat justru terlihat ragu, bahkan takut, mendorong penegakan hukum yang tegas, terutama dalam perkara korupsi dan penyelamatan uang negara padahal, penindakan korupsi adalah suara rakyat itu sendiri.

Setiap rupiah uang negara yang diselamatkan adalah jaminan kesejahteraan rakyat untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik. Ketika DPR melalui Komisi III gagal menunjukkan keberpihakan tegas pada agenda pemberantasan korupsi, maka yang dilemahkan bukan hanya kejaksaan, tetapi harapan publik terhadap keadilan.

Iklan “Sejahterakan Kejaksaan” justru memperkuat kesan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pelemahan sistemik terhadap institusi penegak hukum. Pesan simboliknya jelas prestasi kejaksaan tidak lagi diukur dari berapa banyak koruptor dipenjara, tetapi dari seberapa aman dan sejahtera internal lembaga itu sendiri.

Dampak dari pola pikir ini nyata di daerah, termasuk Maluku. Kasus dugaan korupsi Dana BOS dan dana Kwarda Maluku menjadi contoh telanjang. Perkara yang seharusnya menyeret pelaku ke meja hijau, justru diselesaikan dengan mekanisme “pengembalian kerugian negara”, sementara oknum koruptor bebas tanpa jerat hukum.

Praktik semacam ini bukan penegakan hukum, melainkan transaksi moral. Negara dirugikan, pelaku mengembalikan sebagian, lalu publik diminta percaya bahwa keadilan telah ditegakkan. Ini adalah preseden berbahaya yang mengirim pesan ke birokrasi korupsi bukan kejahatan, melainkan utang yang bisa dicicil bila tertangkap.

Ketika DPR RI gagal menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, dan kejaksaan kehilangan orientasi pengabdian, maka hukum berubah menjadi alat kompromi kekuasaan. Rakyat hanya menjadi penonton dari sandiwara prestasi yang tidak pernah menyentuh kebutuhan paling mendasar, keadilan dan kesejahteraan publik.

Sudah saatnya publik bersuara lebih keras. Kejaksaan harus dikembalikan pada marwahnya sebagai penjaga kepentingan rakyat, bukan penjaga kenyamanan internal. Dan Komisi III DPR RI harus diingatkan mereka duduk di Senayan bukan untuk menyejahterakan lembaga, tetapi untuk memastikan hukum berdiri tegak demi rakyat yang diwakilinya.

Editor : Redaktur SpionNews.id Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *