
SPIONNEWS, Batauga – KPU Kabupaten Buton Selatan melakukan sosialisasi terkait dengan tata cara pergantian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol Buton Selatan, ikut hadir juga dari Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, serta Sekertaris Dewan Buton Selatan, Kapolsek Batauga, dan beberapa Tokoh politik lainnya.
Dalam kegiatan tersebut KPU Kabupaten Buton Selatan memberikan pandangan undang-undang KPU nomor 3 tahun 2025 yang telah disahkan oleh DPR tahun 2025.
Ketika dikonfirmasi Ketua KPU Buton Selatan, Hastun menjelaskan, kegiatan kami hari ini terkait sosialisasi peraturan KPU nomor 3 tahun 2025 yang telah disahkan oleh KPU per November tahun 2025 sebagai peraturan pengganti tahunutan KPU nomor 6 tahun 2017 tentang PAW. “Sampai saat ini belum ada surat atau secara lisan pun kepada KPU prihal adanya proses PAW untuk DPRD Kabupaten Buton Selatan”imbuhnya.
Kata Hastun, pada dasarnya KPU menyampaikan sosialisasi ini, agar rekan-rekan partai politik dengan beberapa pihak yang hadir, memiliki persepsi yang sama, terhadap tata cara pengaturan PAW apa, secara teknis sudah kami sampaikan tadi, Sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada yang salah dalam penerapan aturan tentang PAW tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat, Oleh sebab itu tadi kami mengundang Kesbangpol, agar pengaturan tentang PAW ini diketahui oleh seluruh pihak, sehingga kita bersama-sama mengawasi bahwa seluruh proses administrasi khususnya di daerah ini terkait dengan PAW bersama-sama kita ketahui” Imbuhnya. Kamis, 12/2/2026 di Aula KPU Buton Selatan.
“Kami merasa ini penting untuk disosialisasikan di seluruh pihak sebagai informasi bahwa tata cara pergantian anggota DPRD wajib kita ketahui, Tata caranya sehingga kita semua dapat mengontrol bersama proses-proses ini dengan baik”tuturnya.
Dalam Sosialisasi tersebut, Ketua Bidang Teknik KPU Buton Selatan Menjelaskan, dalam peraturan tersebut ditegaskan hanya ada tiga anggota DPRD itu dapat diganti yang pertama bila anggota DPRD tersebut meninggal dunia maka dapat digantikan, yang kedua ketika anggota DPRD tersebut mengundurkan diri, dan yang ketiga apabila anggota DPRD tersebut diberhentikan. (Ha)
Editor : Harry

