Oleh: Abdullah Hitimala
(Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga BPL HMI Cabang Ambon)
SPIONNEWS.ID, Ambon – Peristiwa penikaman terhadap seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ambon bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan semacam paradoks dari pihak penegakan hukum sebuah alarm sosial yang menggema jauh melampaui lokus kejadian. Ketika pelaku belum juga ditemukan dan motif pidananya belum terungkap secara terang sampai saat ini, maka publik mulai mempertanyakan satu hal mendasar dari institusi yang besar ini: apakah negara benar-benar hadir? Atau hukum kembali menunjukkan wajah lamanya: tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Keterlambatan pengungkapan kasus bukan semata soal teknis penyidikan, tetapi juga lemahnya konektivitas kerja sistem yang menyentuh dimensi lebih dalam perihal legitimasi aparat penegak hukum serta rasa aman mahasiswa dan warga negara.
Dalam konteks ini, masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman dan trauma panjang dengan konflik sosial serta lambannya penanganan kasus kekerasan, dapat memicu eskalasi konflik yang panjang. Ketika hukum berjalan lambat dan rumor kekeluargaan bergerak cepat; ketika rumor mendahului fakta, maka kecurigaan kolektif akan tumbuh tanpa kendali.
Motif penikaman terhadap saudara Datuk Letsoin menjadi kunci pembacaan
arah peristiwa ini. Apakah ini murni kriminalitas biasa seperti perampasan, dendam pribadi, atau konflik spontan? Ataukah ada dimensi sosial dan politik yang lebih dalam, seperti intimidasi terhadap kebebasan berekspresi atau konflik kelompok tertentu? Ketidakjelasan motif membuka ruang spekulasi liar. Publik mulai membangun tafsirnya sendiri, media sosial menjadi ruang produksi kecurigaan, solidaritas mahasiswa menguat, mobilisasi massa menjadi mungkin, dan ketegangan horizontal perlahan terbuka.
Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan dan rasa aman sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G UUD 1945. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan mandat. Dalam sistem hukum pidana, aparat tidak boleh pasif. Mereka terikat pada prinsip due process of law yang menuntut penyelidikan profesional, penyidikan berbasis alat bukti yang sah, perlindungan saksi dan korban, serta transparansi perkembangan perkara kepada publik.
Secara yuridis, tindakan penikaman dapat dikualifikasikan dalam berbagai pasal KUHP, mulai dari penganiayaan berat hingga pembunuhan, tergantung akibat yang ditimbulkan. Jika mengakibatkan kematian, maka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dapat diterapkan, bahkan Pasal 340 KUHP jika terdapat unsur perencanaan. Jika tidak mengakibatkan kematian namun menyebabkan luka berat, maka Pasal 351 atau 354 KUHP relevan untuk digunakan. Apabila dilakukan secara bersama-sama, Pasal 170 KUHP dapat diberlakukan. Penggunaan senjata tajam tanpa izin pun dapat dijerat melalui UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Artinya, secara normatif tidak ada kekosongan hukum. Yang dipertanyakan publik bukan ketiadaan aturan, melainkan implementasinya.
Mandulnya penegakan hukum sering kali bukan karena lemahnya regulasi, tetapi karena lemahnya keberanian dan profesionalitas dalam menjalankannya. Ketika penyidikan berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai, kesan impunitas mulai terbentuk. Impunitas inilah yang berbahaya; ia mengirim pesan bahwa kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi tegas. Dalam jangka panjang, pesan ini merusak daya cegah hukum (deterrent effect) dan memperlemah wibawa negara.
Mahasiswa secara historis memiliki posisi strategis dalam dinamika sosial dan politik Indonesia. Mereka bukan hanya peserta didik, tetapi juga agen kontrol sosial. Ketika seorang mahasiswa menjadi korban kekerasan dan keadilan terasa jauh, solidaritas kolektif dapat berubah menjadi tekanan politik. Krisis kepercayaan terhadap aparat berpotensi berkembang menjadi krisis legitimasi pemerintah daerah. Dari konflik vertikal antara masyarakat dan aparat, situasi dapat menjalar menjadi konflik horizontal antarkelompok masyarakat yang saling mencurigai.
Karena itu, transparansi menjadi kunci meredam eskalasi. Publik tidak selalu menuntut hasil instan, tetapi mereka menuntut keseriusan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah tidak bisa bersikap pasif atau memilih diam. Diam sering ditafsirkan sebagai pembiaran. Komunikasi publik yang jujur dan berkala dapat mencegah ruang spekulasi melebar.
Kasus ini pada akhirnya menjadi cermin bagi sistem hukum kita. Apakah ia cukup responsif terhadap peristiwa yang berdampak luas, ataukah ia masih terjebak dalam birokrasi lamban dan defensif? Jika hukum gagal menghadirkan kepastian dalam waktu yang wajar, maka ketidakpastian akan menjadi bahan bakar konflik. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, yang tersisa hanyalah kemarahan sosial yang menunggu momentum untuk meledak.
Keadilan yang tertunda bukan hanya melukai korban dan keluarganya, ia juga melukai kepercayaan kolektif masyarakat terhadap negara. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan maknanya sebagai penjaga ketertiban dan pelindung warga.

