SPIONNEWS, BATAUGA – BKPSDM Buton Selatan Sampaikan Klarifikasi Terkait Pelantikan 105, ASN Pemerintah Kabupaten Buton Selatan melalui BKPSDM Buton Selatan menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan transaksi jabatan pada pelantikan 105 Aparatur Sipil Negara (ASN).Diketahui bahwa, Pelantikan 105 ASN tersebut sebelumnya dilaksanakan di Gedung Lamaindo, Kecamatan Batauga, pada Kamis (26/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buton Selatan, Ahmad Jamaluddin, SH., MH, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Ia menjelaskan, proses pelantikan ASN pada Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam manajemen ASN.
Seluruh tahapan pelantikan, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan kompetensi, sehingga bebas dari praktik transaksional.Terkait isu pungli dan transaksi jabatan yang beredar, BKPSDM secara tegas membantah adanya praktik tersebut.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pejabat tertentu untuk meminta imbalan, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum di luar tanggung jawab institusi.
“Jika ada pihak yang memiliki bukti atau merasa dirugikan, kami persilakan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut disampaikan, pelantikan 105 ASN tersebut telah memperoleh pertimbangan teknis dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang merupakan salah satu persyaratan dalam setiap proses manajemen kepegawaian.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta mengedepankan sumber informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam pengelolaan kepegawaian, serta terbuka terhadap setiap laporan yang disertai bukti yang valid.Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta tidak terpengaruh oleh isu yang belum tentu kebenarannya.(**)
Editor : Harry

