Dugaan “Kencing BBM” di Jalan Umum SBT, Mobil Tangki PT Patra Logistik Picu Alarm Kebocoran Distribusi Negara

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Maluku kembali dipertanyakan. Di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sebuah mobil tangki diduga milik PT Patra Logistik tertangkap melakukan pengisian BBM langsung ke jeriken di pinggir jalan sebuah tindakan yang secara kasat mata melanggar prosedur dan mengancam keselamatan publik.

Dari dokumentasi yang dihimpun, terlihat selang ditarik dari badan tangki menuju wadah plastik berwarna gelap. Tidak ada sistem pengamanan standar, tidak ada zona steril, dan aktivitas berlangsung di ruang terbuka yang dilalui masyarakat. Lebih mencengangkan, praktik ini dilakukan di atas permukaan jalan yang basah kondisi yang sangat rentan terhadap risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan.

Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku menyebut temuan ini sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan distribusi BBM di lapangan. Fungsionaris GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menilai aktivitas tersebut tidak bisa dianggap sebagai kelalaian biasa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini indikasi kebocoran distribusi. Negara bisa dirugikan, dan keselamatan warga dipertaruhkan,” tegasnya.

Dalam sistem distribusi resmi, BBM hanya boleh disalurkan melalui lembaga penyalur berizin seperti SPBU, APMS, atau pangkalan resmi dengan pengawasan ketat. Setiap proses pemindahan BBM wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan peralatan khusus, area pengamanan, serta prosedur mitigasi risiko kebakaran.

Jika merujuk pada ketentuan hukum, praktik pengisian BBM di luar jalur resmi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Bahkan, jika terbukti terjadi penyimpangan distribusi atau pengalihan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Lebih jauh, fenomena ini memunculkan istilah yang kerap dikenal di lapangan: “kencing BBM” yakni praktik pengurangan muatan tangki untuk dijual secara ilegal di luar sistem distribusi resmi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah kelangkaan BBM di masyarakat.
“Kalau benar ini ‘kencing BBM’, maka ini kejahatan serius. Ini bukan lagi soal disiplin perusahaan, tapi sudah masuk ranah pidana,” tambah Rumagutawan.

Situasi ini menjadi tamparan keras di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola energi nasional. Ketika negara berupaya menekan kebocoran subsidi dan memperketat distribusi, justru di daerah ditemukan praktik-praktik yang diduga melanggar aturan secara terbuka.

GPPK Maluku mendesak aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga pengawas migas, segera melakukan penyelidikan mendalam. Tidak hanya pada sopir atau operator lapangan, tetapi juga pada rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Patra Logistik belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap diam ini justru menambah kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius dalam pengawasan distribusi BBM di wilayah Maluku.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya distribusi yang bocor tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola sumber daya strategisnya.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *