Rangkap Jabatan Seorang Kepala Desa Diaudit di Muna

“Buntut Dugaan Rangkap Jabatan, Masyarakat Minta Kades Moolo Diaudit”

SPIONNEWS, Muna – mendapatkan gaji di dua tempat yang berbeda yang bersumber dari pemerintah menjadi salah satu pelanggaran yang dilakukan dan bisa dikenai hukuman pidana.

Hal ini terjadi pada salah satu Kepala Desa (Kades) Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna yang menjabat mulai periode 2022-2030 dan juga dinyatakan lulus hingga menerima SK pada tanggal 26 Mei 2025 sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Batukara kini menjadi sorotan masyarakat hingga diadukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Tenggara.

Menurut LH yang tidak ingin dipublikasikan namanya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Senin 13 April 2026, menjelaskan bahwa Kades Moolo Natsir sebelumnya telah viral diperbincangkan disosial media di tahun 2025 atas rangkap jabatan yang dilakukan. Pada saat itu pula ia memilih jabatan Kades namun sampai saat ini (Natsir) masih aktif di KUA. Artinya, secara otomatis dia menerima gaji P3K dan gaji Kades. Olehnya itu, Lh meminta penegak hukum untuk dilakukan audit atas penggunaan uang negara.

“Kades Moolo masih rangkap jabatan, ini perlu diaudit telah merugikan uang negara,” tegasnya.

la menjelaskan bahwa telah mengadukan dugaan rangkap jabatan di Kanwil Kemenag Sultra pada tanggal 6 April 2026 bersama rekannya dari masyarakat Desa Moolo.

Selain itu, dalam surat pengaduan dugaan pelanggaran rangkap jabatan juga menyayangkan sikap KUA Batukara, Sumarhadi yang terkesan melakukan pembiaran hingga tutup mata.

“Saat kita temui langsung KUA menyampaikan pihaknya tidak mengetahui secara persis status stafnya sehingga ini kami duga mereka telah sekongkol,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam tuntutannya di Kanwil Kemenag Sultra agar memberhentikan oknum Kepala Desa Moolo sebagai P3K Kemenag dalam waktu sesingkat-singkatnya, melakukan audit dan investigasi atas laporan ini, maupun meminta Kepala Desa Moolo untuk memilih salah satu jabatan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Sementara itu, Plt KUA Batukara Sumarhadi saat dikonfirmasi hal ini mengatakan bahwa Kades Moolo yang telah menerima SK P3K Kemenag tidak pernah masuk kantor.

“Beliau (Natsir) tidak pernah masuk kantor walaupun telah menerima SK P3K Kemenag. Atas aduan masyarakat juga telah berproses di Kanwil Kemenag Sultra, namun seperti apa prosesnya saat ini saya tidak tahu menahu,” katanya

Kades Moolo, Natsir yang dikonfirmasi melalui via telepon whatsapp membantah jika dirinya ke kantor KUA Batukara, namun la ke kantor Kecamatan Batukara sebab Kantor KUA dan Kecamatan masih menggunakan satu bangunan yang sama hanya dipisahkan oleh ruangan.

“Saya sampaikan secara tegas bahwa surat pengunduran diri sebagai P3K Kemenag sejak tahun 2025 dan tahun ini saya tidak berurusan lagi dengan Kemenag (KUA),” tegasnya.

la menambahkan, hari ini dirinya fokus urus desa dan mencari lawan yang kuat untuk berhadapan pemilihan Kades tahun 2030.

“Mungkin ada calon kades yang kalah kemarin masih ingin maju atau mencarikan lawan agar mereka bisa bersaing,” tutupnya.

Sumber artikel : harianpublik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *