SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aksi penolakan terhadap penetapan kawasan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, akhirnya pecah ke ruang publik. Rabu (6/5/2026), masyarakat adat bersama Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) menyatakan sikap tegas di depan Kantor Gubernur Maluku, menuntut pencabutan kebijakan yang mereka nilai cacat prosedur dan mengancam ruang hidup masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyoroti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah laut Pulau Damer sebagai kawasan konservasi. Ironisnya, kebijakan strategis tersebut disebut lahir tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah. Fakta bahwa masyarakat baru mengetahui keputusan itu pada tahun 2026 dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap hak konstitusional warga.
“Ini bukan sekadar kebijakan, ini soal hidup kami. Laut adalah dapur kami, sekolah kami, dan masa depan anak-anak kami,” tegas salah satu perwakilan massa dalam orasi. Mereka menilai proses penetapan konservasi dilakukan secara sepihak melalui jalur birokrasi, tanpa konsultasi publik yang transparan dan inklusif.
Lebih jauh, masyarakat menilai kebijakan konservasi tersebut berpotensi membatasi akses nelayan terhadap wilayah tangkap utama. Padahal, selama ini laut menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pulau Damer, termasuk dalam membiayai pendidikan generasi muda. Jika akses itu dibatasi, maka bukan hanya ekonomi yang terpukul, tetapi juga masa depan sosial masyarakat secara keseluruhan.
Tak hanya aspek ekonomi, massa juga menyoroti ancaman terhadap nilai sosial dan budaya. Bagi masyarakat Pulau Damer, laut bukan sekadar ruang geografis, melainkan bagian dari identitas dan sistem kepercayaan yang diwariskan leluhur. Praktik kearifan lokal seperti sasi adat selama ini justru telah menjadi mekanisme konservasi alami yang terbukti menjaga keseimbangan ekosistem tanpa intervensi negara.
Selain itu, karakter Pulau Damer sebagai pulau kecil dengan sistem ekonomi ganda nelayan dan petani dinilai tidak diperhitungkan dalam kebijakan tersebut. Masyarakat menilai pendekatan konservasi yang seragam tanpa melihat kondisi lokal hanya akan melahirkan ketimpangan baru dan memperparah kerentanan ekonomi.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menyurati pemerintah pusat untuk meninjau ulang dan mencabut keputusan tersebut. Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka yang melibatkan seluruh elemen masyarakat adat sebelum kebijakan apa pun diambil.
Jika tuntutan ini terus diabaikan, masyarakat Pulau Damer menegaskan tidak akan tinggal diam. Jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah disiapkan sebagai langkah perlawanan terakhir terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.
Aksi ini menjadi sinyal keras bahwa kebijakan konservasi tanpa keadilan partisipatif berpotensi memicu konflik. Di tengah narasi pelestarian lingkungan, suara masyarakat adat kembali mengingatkan: menjaga alam tidak boleh mengorbankan manusia yang hidup di dalamnya. (EB)
Editor : EB

