Penghinaan Negeri Luhu Harus Dibayar di Meja Hukum

SUNETH : Tutup Pintu Mediasi, Terlapor Diminta Siapkan Pengacara Andal

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Informasi yang beredar terkait rencana mediasi dalam perkara dugaan penghinaan terhadap martabat Negeri Luhu yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 langsung mendapat respons tegas dari pelapor, Muhammad Ali Suneth.

Ia memastikan tidak akan menghadiri agenda tersebut, seraya menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penolakan tersebut disampaikan secara tegas bahkan sebelum mediasi terlaksana, menandai sikap keras bahwa perkara ini tidak berada dalam ruang kompromi.

Dalam keterangannya kepada media 05/05/2026 Suneth menegaskan bahwa perkara yang dilaporkannya telah resmi diproses dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan, sehingga secara hukum telah masuk dalam koridor penegakan hukum yang sah. Oleh karena itu, menurutnya, upaya mediasi menjadi tidak relevan karena berpotensi mengaburkan substansi pelanggaran yang terjadi. “Ini bukan konflik biasa yang bisa didamaikan di meja mediasi. Ini menyangkut penghinaan terhadap martabat Negeri Luhu sebagai entitas masyarakat adat. Ketika kehormatan kolektif diserang di ruang publik, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan kompromi,” tegasnya.

Suneth menilai tindakan yang dilakukan melalui akun-akun media social dan di La’ala yang teridentifikasi sebagai “Orang Loki” bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi telah menjangkau dimensi yang lebih luas, yakni penghinaan terhadap identitas, nilai, dan kehormatan masyarakat adat. Dengan karakter penyebaran yang terbuka di ruang digital, dampaknya dinilai tidak hanya melukai secara sosial, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan antar kelompok.

Dalam perspektif yang lebih luas, Suneth menegaskan bahwa masyarakat adat Negeri Luhu merupakan subjek hukum yang hidup (living law) dengan legitimasi kultural, sosiologis, dan konstitusional. Karena itu, setiap bentuk penghinaan terhadap negeri adat tidak dapat diposisikan sebagai persoalan ringan atau sekadar kesalahpahaman. “Martabat negeri adat bukan objek tawar-menawar. Ini menyangkut identitas kolektif yang melekat dan tidak bisa dinegosiasikan. Kalau ini dibiarkan selesai lewat mediasi, maka pesan yang muncul adalah penghinaan terhadap adat bisa diselesaikan dengan kompromi. Itu berbahaya,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menekankan bahwa dalam konteks masyarakat Maluku, relasi antara negara, adat, dan nilai keagamaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, penghinaan terhadap negeri adat pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap tatanan nilai yang memiliki dimensi hukum dan sosial yang serius.

Lebih lanjut, Suneth menegaskan bahwa prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum harus dikedepankan. Menurutnya, hanya melalui proses hukum yang transparan dan objektif kebenaran materiil dapat diungkap, sekaligus memberikan efek jera yang nyata. “Proses hukum adalah jalan yang tepat. Di situ ada pembuktian, ada pertanggungjawaban, dan ada konsekuensi. Itu yang dibutuhkan untuk menjaga wibawa hukum dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang cukup tajam, Suneth juga secara terbuka menyarankan agar seluruh pihak terlapor dalam perkara ini mulai mempersiapkan pembelaan hukum secara serius, termasuk dengan menunjuk penasihat hukum yang kompeten.“Saya sarankan para terlapor untuk tidak meremehkan perkara ini. Silahkan menggunakan jasa pengacara yang baik dan handal agar dapat mengikuti proses hukum dengan benar. Karena perkara ini tidak akan berhenti di ruang mediasi, tetapi akan diuji secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Suneth menambahkan bahwa sikap kooperatif dari para terlapor tetap menjadi hal yang penting dalam proses yang sedang berjalan di Kepolisian Resor Seram Bagian Barat. Menurutnya, kepatuhan terhadap panggilan dan proses pemeriksaan merupakan bagian dari kewajiban hukum setiap warga negara. “Menghindar atau tidak kooperatif hanya akan memperburuk keadaan. Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan melalui mekanisme hukum yang ada, bukan dengan menghindari proses,” ujarnya.

Masih kata Suneth, Penolakan terhadap mediasi ini, bukanlah bentuk penolakan terhadap perdamaian, melainkan sikap tegas untuk memastikan bahwa nilai-nilai adat dan kehormatan negeri utuk tidak diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dinegosiasikan.“Ini bukan soal pribadi, ini soal martabat negeri. Dan martabat itu tidak bisa ditawar dalam bentuk apa pun,” tutupnya.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *