Watloly Bongkar Fakta: SK Konservasi Damer Terbit Tanpa Sepengetahuan Masyarakat

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aksi penolakan masyarakat adat Pulau Damer di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (6/5/2026), semakin memanas ketika salah satu orator, Dany Watloly, membeberkan kronologi penetapan kawasan konservasi laut yang dinilai berlangsung secara “diam-diam”. Penyampaian itu langsung diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang hadir mewakili Pemerintah Provinsi.

Dalam orasinya, Watloly menegaskan bahwa akar persoalan bermula dari proses pengusulan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku ke pemerintah pusat tanpa melibatkan masyarakat adat Pulau Damer. Ia menyebut, sejak awal masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik yang seharusnya menjadi syarat utama dalam kebijakan strategis seperti penetapan kawasan konservasi.
“Kami tidak pernah diajak bicara. Tiba-tiba keluar keputusan negara. Ini bukan hanya kelalaian, ini bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat,” tegas Watloly

Lebih lanjut, Watloly mengungkap bahwa masyarakat baru mengetahui keberadaan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4 Tahun 2022 pada tahun 2026, saat berlangsungnya seminar hasil ekspedisi Pulau Damer dan Romang di Jakarta. Fakta ini, menurutnya, menjadi bukti kuat bahwa kebijakan tersebut tidak disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat yang terdampak langsung.

Di hadapan Sekda Maluku, Watloly juga menyoroti dampak konkret yang akan dirasakan masyarakat jika kebijakan itu tetap diberlakukan. Ia menyebut zona inti konservasi justru berada di wilayah tangkap utama nelayan, yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga di Pulau Damer.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa negara seolah menutup mata terhadap sistem sasi adat yang telah lama dijalankan masyarakat sebagai bentuk konservasi alami. “Kami sudah jaga laut ini jauh sebelum negara bicara konservasi. Tapi hari ini ruang hidup kami dirampas,” ujarnya

Penyampaian kronologi oleh Watloly menjadi sorotan dalam aksi tersebut karena dinilai membuka fakta baru tentang lemahnya proses partisipasi publik dalam kebijakan lingkungan di daerah. Ia meminta Pemerintah Provinsi Maluku tidak hanya menjadi perantara, tetapi berani mengambil sikap tegas untuk membela hak masyarakat adat Pulau Damer.

Menutup orasinya, Watloly memperingatkan bahwa jika pemerintah tetap mengabaikan tuntutan masyarakat, maka langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh. “Kami datang hari ini untuk bicara baik-baik. Tapi kalau suara kami terus diabaikan, kami akan lawan dengan hukum,” tandasnya. (EB)

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *