Masyarakat Adat Pulau Damer Nyatakan Sikap, Tolak SK Konservasi Laut dan Ancam Gugat ke PTUN

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Gelombang penolakan terhadap kebijakan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, resmi dinyatakan secara terbuka oleh masyarakat adat bersama Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon. Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Ambon, Rabu (6/5/2026), mereka menegaskan penolakan terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 4 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan laut di wilayah tersebut sebagai kawasan konservasi.

Sikap tegas ini bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai kebijakan tersebut lahir dari proses yang tidak transparan dan minim partisipasi publik. Mereka mengungkapkan bahwa sebagai pemilik wilayah adat, masyarakat Pulau Damer justru tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan hingga penetapan. Bahkan, keputusan tersebut baru diketahui pada tahun 2026, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga.

Selain persoalan prosedur, dampak ekonomi menjadi kekhawatiran utama. Kawasan yang ditetapkan sebagai zona inti konservasi disebut-sebut merupakan wilayah tangkap utama nelayan. Jika akses dibatasi, maka secara langsung akan memukul sumber penghidupan masyarakat yang selama ini bergantung pada laut, termasuk dalam membiayai pendidikan generasi muda.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti ancaman terhadap nilai sosial dan budaya. Laut bagi warga Pulau Damer bukan sekadar ruang geografis, melainkan bagian dari identitas, tradisi, dan sistem kepercayaan yang diwariskan secara turun-temurun. Praktik kearifan lokal seperti sasi adat disebut telah lama menjadi mekanisme perlindungan lingkungan yang efektif, bahkan sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan oleh negara.

Dalam pernyataan tersebut, masyarakat juga menegaskan bahwa karakter Pulau Damer sebagai pulau kecil tidak bisa disamakan dengan wilayah lain. Ketergantungan masyarakat terhadap laut dan darat secara bersamaan menjadikan kebijakan konservasi yang tidak kontekstual berpotensi mematikan sistem ekonomi ganda sebagai nelayan dan petani.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyurati pemerintah pusat guna meninjau ulang dan mencabut keputusan tersebut. Mereka juga menuntut adanya dialog terbuka, transparan, dan inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan kebijakan.

Sebagai bentuk keseriusan sikap, masyarakat Pulau Damer turut menyampaikan peringatan keras. Jika tuntutan mereka tidak direspons, maka jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh sebagai langkah perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan keadilan sosial.

Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa di balik agenda konservasi, terdapat suara masyarakat adat yang menuntut keadilan. Mereka tidak menolak pelestarian lingkungan, tetapi menolak cara negara hadir tanpa melibatkan mereka sebagai subjek utama di tanah dan lautnya sendiri. (EB)

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *