SPIONNEWS, Lakudo – Kejadian yang tidak menyenangkan terjadi pada salah satu konsultan, di Kabupaten Buton Tengah hal ini menjadi sorotan di masyarakat akibat desain yang telah ia laksanakan dengan biaya sendiri, namun terkait hal itu, pihak Dinas Pendidikan Buton Tengah malah menyebarkan fitnah melalui media sosial.
Menurut Salah satu Konsultan Proyek Riswan Zakaria Menjelaskan, Sebuah pernyataan tegas dikeluarkan oleh pihak konsultan pra-desain tahapan awal revitalisasi sekolah di Buton Tengah, Merasa iktikad baiknya dibalas dengan fitnah dan pencemaran nama baik, kami konsultan menuntut keadilan dan mengancam akan menempuh jalur hukum.6/5/2026.
“Selama proses perencanaan dan pengusulan anggaran revitalisasi pihak konsultan mengaku telah bekerja secara sukarela (ikhlas) dengan Tim sebanyak 22 Orang yang di bagi 7 kecamatan selama 30 Hari bekerja membantu pihak sekolah guna memenuhi kriteria sebagai sekolah calon penerima bantuan Revitalisasi” Ungkapnya.
Kata Zakaria, Bantuan konsultan pra desain ini mencakup Survey Awal Kondisi Sekolah untuk menilai tingkat kerusakan sekolah yang penilaiannya per item pekerjaan yang kemudian di tuangkan dalam form PUPR yang ditanda tangani oleh Pihak Dinas Pendidikan, Dinas PUPR , dan konsultan itu sendiri sebagai tim survei, Pengambilan Dokumentasi Geotag detail kerusakan, memastikan legalitas tanah, membuat site plan perencanaan rehab dan bangun baru, membuat gambar desain, Rencana Anggaran biaya (RAB), mendampingi pihak sekolah dalam proses penginputan data Dapodik dalam rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dilakukan di Aula Dinas Pendidikan Buton Tengah serta mendampingi pihak sekolah dalam pengisian pada aplikasi revit.kemendikdasmen.go.id agar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan sesuai dengan hasil survey agar nantinya bisa menjadi sekolah calon penerima bantuan Revitalisasi.
“Namun, situasi berbalik drastis setelah daftar sekolah calon penerima bantuan Revitalisasi tersebut mulai di umumkan.
Pihak konsultan justru diterpa isu miring dan fitnah yang menyebutkan bahwa mereka “meminta proyek” dan memaksa pihak sekolah untuk menggunakan jasa mereka.” selaku pihak yang dirugikan, menegaskan bahwa narasi tersebut adalah fitnah keji yang merusak reputasi profesionalnya” imbuhnya.
” Pihak konsultan melakukan pengaduan kepada Polres Buton Tengah sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 5 ayat a yang berbunyi “
pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan/pengaduan, pemberian bantuan dan pertolongan termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, dan pelayanan surat izin/keterangan, serta pelayanan pengaduan atas tindakan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
“Selama ini kami ikhlas membantu sekolah untuk bisa masuk dalam sekolah calon penerima revitalisasi pendidikan bahkan mengorbankan waktu, Tenaga dan biaya operasional sendiri tanpa membebani pihak manapun agar sekolah bisa mendapatkan anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat. Sekarang setelah anggaran ada, kami justru dituduh yang tidak-tidak, bahkan difitnah memaksa meminta proyek. Ini pembunuhan karakter”imbuhnya.
Pihak Konsultan menyatakan telah mengantongi bukti-bukti percakapan dan identitas pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut. Pihaknya memberikan waktu kepada oknum terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
“Saya berikan waktu [2×24 jam] kepada pihak yang telah mencemarkan nama baik saya untuk meminta maaf. Jika tidak, saya tidak segan-segan menempuh jalur hukum dengan delik pencemaran nama baik dan fitnah, baik secara perdata maupun UU ITE,”. tegasnya.
Pihak konsultan berharap keadilan dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa tenaga ahli lain yang memiliki niat baik membantu peningkatan fasilitas pendidikan.(**)
Editor: Harry

