2 Polwan Polres Buton Lakukan Langkah Cepat Atasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

SPIONNEWS, Buton – Kinerja 2 personil Polwan Sat Reskrim Polres Buton. Berhasil meringkus terjadi tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Pencabulan Waktu Kejadian, Senin, 04 Mei 2026 sekitar Pukul 00.30 Wita, dengan Tempat Kejadian, Dusun Lahilalangi, Desa Burangasi ,Kec.Lapandewa,Kab.Buton Selatan.

Korban, WH tinggal Desa Burangasi, Kec. Lapandewa, Kab. Buton Selatan, Pelaku, LA R (25) tinggal, di Dusun Lahilalangi Desa Burangasi , Kec. Lapandewa Kab. Buton Selatan.

Menurut Kronologis kejadian, Awalnya korban Perempuan WH pulang dari acara joget bersama temannya menuju rumah di Dusun Lahilalangi Desa Burangasi Kec Lapandewa Kab Buton selatan setibanya dirumah, korban mengajak teman untuk makan setelah selesai makan korban dipanggil oleh pelaku lelaki LAR kebelakang rumah untuk berbicara setelah itu korban diancam oleh terlapor dengan menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban.

"Setelah itu korban mengikuti terlapor ke WC belakang rumah dan korban disuruh masuk ke dalam WC tersebut setelah itu terlapor memaksa korban membuka pakaian" ucapnya.

Selanjutnya pelaku melakukan mengabulkan/setubuhi korban. setelah pelaku puas melakukan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, dalam hal ini Polsek Lapandewa dan telah ditindak lanjuti dalam laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / V / 2026 / SPKT / POLSEK LAPANDEWA/ POLRES BUTON DIPASARWAJO / POLDA SULTRA, Tanggal 05 MEI 2026

Menindak lanjuti hal tersebut, Polsek Lapandewa bergerak cepat mengamankan pelaku. Kasus tersebut kemudian diambil alih proses pendidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton.

Kemudian dalam proses pemeriksaan saksi yang mengetahui hal tersebut, untuk mempercepat proses pengambilan keterangan saksi, 2 orang Polwan dari penyidik PPA Sat reskrim Polres Buton mendatangi langsung rumah saksi dan melakukan pemeriksaan di wilayah Kota Baubau karena saksi yang akan dimintai keterangan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.

Terhadap pelaku dalam pemeriksaan, telah mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Pelaku di persangkaan dengan Pasal 473 ayat 1, ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf A dan ayat 4 Subs pasal 415 hurub KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *