Pemerhati Lingkungan, Soroti Tambang Galian C, di Wakatobi Dampak Lingkungan

ALIANSI PEMUDA PEMERHATI LINGKUNGAN SULAWESI TENGGARA
(APPL SULTRA)

MENYOROTI LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM POLRES WAKATOBI TERHADAP AKTIVITAS GALIAN C ILEGAL

SPIONNEWS, beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara, mulai menyingkapi Aktivitas galian C ilegal di wilayah Wakatobi semakin memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di daerah.

Di tengah gencarnya narasi penertiban tambang ilegal dan komitmen menjaga lingkungan, praktik pengerukan material tanpa izin justru diduga terus berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas dari Polres Wakatobi.

Menurut, Salah Satu Anggota Aliansi, (APPL SULTRA) menjelaskan "Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar masih berdiri untuk kepentingan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan para pelaku usaha ilegal?" Tanya, mahasiswa itu.

Ujarnya, Fakta bahwa aktivitas galian C ilegal dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa penindakan serius dari aparat polres wakatobi menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian aparat dalam menegakkan aturan. Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang jelas, merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merampas hak daerah untuk memperoleh pendapatan yang sah.

"Yang paling ironis, eksploitasi sumber daya alam tersebut tidak memberikan manfaat nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Wakatobi. Material terus diangkut, keuntungan terus mengalir kepada pihak tertentu, sementara daerah dan masyarakat hanya menerima dampak buruknya"keluhannya.

Katanya, Jalan rusak akibat mobilisasi material bertonase besar, kerusakan bentang alam, pencemaran lingkungan, hingga ancaman bencana ekologis menjadi beban yang harus ditanggung rakyat. Negara dirugikan, daerah kehilangan potensi pendapatan, dan masyarakat dipaksa menerima kerusakan tanpa kompensasi yang jelas.

"Situasi ini memperlihatkan kegagalan serius dalam tata kelola sumber daya alam di daerah. Pemerintah daerah seolah tidak berdaya, sementara aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak responsif. Jika praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa penindakan nyata, maka publik wajar mencurigai adanya pembiaran sistematis atau dugaan keterlibatan oknum tertentu yang bermain di balik aktivitas tersebut" Tegasnya.

Ia menambahkan, Sebab sangat sulit dipercaya aktivitas ilegal dapat berjalan begitu terang-terangan tanpa diketahui aparat Polres Wakatobi Publik juga mempertanyakan konsistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pelaku-pelaku yang memiliki kekuatan modal dan jaringan kekuasaan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada slogan dan konferensi pers semata. Ketegasan aparat diuji bukan saat menghadapi masyarakat kecil, tetapi saat berhadapan dengan aktor-aktor yang diduga menikmati keuntungan dari praktik ilegal" Ujarnya.

Lebih jauh lagi, pembiaran terhadap galian C ilegal merupakan ancaman serius bagi masa depan Wakatobi yang selama ini dikenal sebagai kawasan strategis pariwisata dan konservasi lingkungan. Kerusakan alam akibat pengerukan liar dapat menghancurkan keseimbangan ekosistem dan mencederai citra daerah di mata publik.

Lanjutnya, Sangat disayangkan apabila daerah yang memiliki kekayaan alam luar biasa justru dipertontonkan sebagai wilayah yang gagal menjaga lingkungannya sendiri akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.


"Masyarakat menuntut Polres Wakatobi untuk tidak lagi diam dan bersikap setengah hati. Penindakan harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal, harus diusut hingga tuntas. Aparat tidak boleh takut terhadap tekanan maupun kepentingan kelompok tertentu, karena hukum harus berdiri di atas kepentingan masyarakat luas"haturnya.

Selain itu, pemerintah daerah harus segera melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pertambangan dan pengawasan lingkungan. Sumber daya alam tidak boleh dibiarkan dikuasai secara ilegal oleh segelintir orang tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

" Jika dikelola secara legal dan transparan, sektor pertambangan dapat menjadi sumber PAD yang membantu pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pelayanan publik. Namun yang terjadi hari ini justru sebaliknya: sumber daya dikeruk, lingkungan dihancurkan, sementara rakyat tidak memperoleh apa-apa selain kerusakan" katanya. .

"Sudah saatnya praktik galian C ilegal di Wakatobi dihentikan secara total. Aparat penegak hukum tidak boleh terus mempertontonkan sikap pasif yang memicu hilangnya kepercayaan publik. Ketika hukum gagal ditegakkan, maka yang lahir adalah ketidakadilan, kemarahan masyarakat, dan rusaknya wibawa negara"imbuhnya.

Lanjutnya, Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan cukong tambang ilegal. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Lingkungan harus diselamatkan. Dan kekayaan daerah harus kembali dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak yang bermain di atas penderitaan masyarakat dan kerusakan alam.

Tuntutan :

  1. Mendesak polda sultra segera evaluasi kinerja polres wakatobi, dalam hal ini kanit tipiter yang terkesan lamban dan tidak responsif terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah wakatobi
  2. Segera menindak dan menghentikan seluruh aktivitas galian C ilegal tanpa pandang bulu.
  3. Mengusut dugaan keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
  4. Transparan kepada publik terkait penanganan kasus pertambangan ilegal.
  5. Mendorong tata kelola pertambangan yang legal, berizin, dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD daerah.

"Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu. Negara harus hadir melindungi lingkungan dan memastikan sumber daya alam benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak"tegasnya. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *