Aksi Protes dan Pelaporan Kepada Pihak Polri, Atas Dugaan Korupsi Proyek RSUD Buton Tengah

SPIONNEWS, BUTON TENGAH – dugaan kejahatan korporasi dan tindakan pidana korupsi pada proyek strategis nasional pembangunan RSUD Kabupaten Buton Tengah, hal ini terjadi karena pihak ketiga Sebagai penyelenggara mengalami kerugian sehingga melaporkan salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tindak pada proyek tersebut.

Ketika dikonfirmasi Gery Puji Prasetyo, selaku Koordinator Aksi/Ketua Umum SAMURAIS menuturkan, surat laporan kepihak berwajib, Pada, Rabu, 10 Juni 2026, Sifat : Penting / Segera, Perihal : Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan oleh PT Cakra-Griska

“Bahwa sebagai perwujudan hak konstitusional atas kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kami menyatakan sikap tegas menentang praktik penyalahgunaan kewenangan ekonomi yang patut diduga dilakukan oleh PT Cakra-Griska selaku pemegang kontrak utama pada megaproyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Tengah” ujarnya.

Lanjutnya, Proyek dimaksud merupakan bagian integral dari agenda Quick Wins Program Strategis Nasional Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kelas layanan rumah sakit dari Pratama menjadi Kelas C, dengan instrumen pendanaan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai kurang lebih Rp146 miliar per kabupaten.

Katanya, berdasarkan penelusuran data dan verifikasi fakta yuridis empiris di lapangan, PT Cakra-Griska terindikasi telah mencairkan dana dari Pemerintah Daerah hingga mencapai sekitar 95 persen dari keseluruhan nilai kontrak yang disepakati. Namun demikian, secara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan tersebut menghentikan aliran hak finansial kepada para mitra pelaksana lokal (subkontraktor) yang telah memegang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sah sejak Desember 2025. Tindakan ini menunjukkan indikasi kuat adanya niat memperkaya diri sendiri maupun entitas korporasi dengan cara menahan hak pembayaran pihak ketiga tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan, yang pada gilirannya menimbulkan dampak kerugian nyata bagi perekonomian masyarakat di wilayah terdampak.

“Dalih yang dikemukakan oleh Direktur PT Cakra-Griska berinisial AN melalui saluran komunikasi elektronik yang menyebutkan bahwa hasil pekerjaan subkontraktor mengalami kecacatan teknis berupa kebocoran konstruksi merupakan alasan yang tidak dapat dipertahankan secara hukum. Fakta di lapangan membuktikan sebaliknya: seluruh tahapan pelaksanaan pekerjaan telah menjalani proses pengawasan teknis, pengujian fungsional, dan verifikasi berjenjang oleh tim pengawas internal sesuai prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh pihak kontraktor utama sendiri, dengan hasil pekerjaan yang dinyatakan selesai dan memenuhi spesifikasi tanpa adanya catatan wanprestasi yang terdokumentasi” tegasnya.

“Seluruh item pekerjaan yang dibebankan kepada pihak subkontraktor telah diselesaikan seratus persen dan dinyatakan lulus uji fungsional oleh penanggung jawab teknis di lapangan. Dokumentasi pengujian tersimpan secara autentik dan dapat diverifikasi kapan pun. Pernyataan yang disampaikan oleh Direktur AN sama sekali tidak berdasar dan merupakan manuver untuk mengaburkan tindak pidana penggelapan hak serta menutupi indikasi korupsi dalam tata kelola anggaran internal perusahaan.” Kata Gery.

Ia menekankan, ANALISIS HUKUM DAN LANDASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tindakan penahanan hak pembayaran subkontraktor pada saat dana negara telah dicairkan hampir seluruhnya mengindikasikan secara kuat adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Korporasi, yang bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum positif berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara dan denda. Pasal 3 mengatur pula tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Dalam perkara ini, penyalahgunaan kedudukan sebagai pemenang tender untuk menahan alokasi DAK-APBN demi keuntungan pribadi atau korporasi memenuhi unsur delik sebagaimana dirumuskan dalam kedua pasal tersebut.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pasal 372 dan Pasal 378 / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru – Pasal 486 dan Pasal 492
    Pasal 372 KUHP lama (Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana penggelapan, yakni penguasaan secara melawan hukum atas barang atau uang yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain yang berada di bawah penguasaannya. Pasal 378 KUHP lama (Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tindak pidana penipuan, yakni penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan suatu barang. Penggunaan alibi teknis yang tidak terbukti guna menghalangi pembayaran yang telah menjadi hak subkontraktor dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan penipuan sekaligus penggelapan.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Pasal 5 UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, kemanfaatan, keserasian, keseimbangan, serta kemitraan yang setara. Pasal 52 mewajibkan pemenuhan hak-hak subkontraktor sesuai perjanjian yang telah disepakati. Kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran kepada subkontraktor tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan pelanggaran atas prinsip kemitraan dalam tata kelola kontrak jasa konstruksi nasional dan dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana korporasi.
  4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
    Perma ini mengatur bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan korporasi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 4 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibebankan kepada korporasi dan/atau pengurusnya. Dalam konteks ini, PT Cakra-Griska berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi karena membiarkan atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana yang menguntungkan entitas hukum tersebut.
  5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Pasal 17 Perpres No. 16 Tahun 2018 mengatur bahwa penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam kontrak, termasuk kewajiban pembayaran kepada subkontraktor. Perpres No. 12 Tahun 2021 mempertegas mekanisme pengawasan kepatuhan penyedia jasa terhadap mitra pelaksana, serta membuka ruang bagi pengenaan sanksi berupa pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) atas pelanggaran kewajiban pembayaran kepada subkontraktor lokal.

Pihaknya, Mendesak Kepolisian Resort Buton Tengah untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum terhadap jajaran direksi PT Cakra-Griska, termasuk pihak berinisial AN, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana DAK-APBN dalam Program Quick Wins Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kami meminta kepada pihak PT. Cakra Griksa untuk menunaikan kewajiban yakni pembayaran material maupun progress setiap Vendor” ujarnya.

Jelas Gery, Apabila tuntutan yang disampaikan melalui siaran pers terbuka ini tidak mendapatkan respons konkret dalam waktu yang patut, Aliansi Aktivis Hukum akan melakukan konsolidasi massa secara terorganisir dan menggelar aksi unjuk rasa langsung di depan Gedung Merah Putih KPK RI dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *