SPIONNEWS.ID, MALUKU – Muhammad Ali Suneth mengajak masyarakat Maluku untuk tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh pengulangan narasi yang belum disertai perkembangan fakta hukum baru. Hal itu disampaikannya menyikapi kembali mencuatnya pemberitaan mengenai pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp14,5 miliar yang kembali dikaitkan dengan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Menurut Suneth, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui pengulangan opini di ruang publik. Ia mempertanyakan apakah terdapat fakta hukum baru, hasil audit, atau penetapan dari aparat penegak hukum yang dapat menjadi dasar munculnya kembali narasi tersebut.
“Kalau memang ada bukti baru, silakan disampaikan kepada publik. Kalau memang ada hasil audit yang menyatakan telah terjadi kerugian negara atau sudah ada penetapan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, maka sampaikan secara terbuka. Namun jika tidak ada perkembangan hukum yang baru, mengapa narasi yang sama terus diputar?” ujarnya.
Suneth menilai pengulangan isu yang sama berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah tuduhan tersebut telah terbukti. Ia mengaitkan hal itu dengan konsep argumentum ad nauseam, yakni kekeliruan berpikir ketika suatu klaim diulang terus-menerus hingga dianggap sebagai kebenaran, meskipun belum didukung alat bukti yang sah.
Ia juga mengingatkan agar ruang publik tidak dijadikan sebagai arena trial by the media, yaitu praktik membangun kesan bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Lebih lanjut, Suneth menilai anggapan bahwa seorang Sekretaris Daerah otomatis memikul seluruh tanggung jawab hukum hanya karena menandatangani suatu dokumen merupakan penyederhanaan terhadap sistem administrasi pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, setiap keputusan melalui tahapan perencanaan, verifikasi teknis, penelitian administrasi, penganggaran, pengendalian internal hingga pencairan yang melibatkan berbagai pejabat sesuai kewenangannya. Karena itu, legalitas suatu pembayaran seharusnya diuji berdasarkan keseluruhan rantai kewenangan dan prosedur administrasi, bukan hanya berfokus pada satu nama.
Suneth juga menyinggung asas praesumptio iustae causa dalam hukum administrasi negara, yakni setiap keputusan pejabat pemerintahan harus dianggap sah sampai ada pembatalan oleh pejabat yang berwenang atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ia menilai tuntutan agar Sekretaris Daerah terus memberikan klarifikasi setiap kali isu lama kembali diangkat bukanlah mekanisme yang sejalan dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, negara telah memiliki instrumen pertanggungjawaban melalui audit, pengawasan internal, pemeriksaan lembaga berwenang, hingga proses peradilan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Di akhir pernyataannya, Suneth mengajak masyarakat Maluku untuk tetap bersikap kritis namun objektif dalam menyikapi setiap informasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa ukuran kebenaran bukanlah seberapa sering suatu isu diberitakan, melainkan alat bukti, proses hukum, dan putusan pengadilan.
“Demokrasi membutuhkan pers yang kritis, tetapi negara hukum membutuhkan pembuktian yang objektif. Prinsip hukum tidak boleh dikorbankan hanya karena derasnya arus opini,” tutupnya.
Editor : EB

