DPD IMM Maluku Dukung Propam Polda Mengusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Keterlibatan Oknum Anggota Polri di Kabupaten SBT

Menjemput Hari Bhayangkara 1 Juli 2026 Bertema “Polri untuk Masyarakat”, DPD IMM Maluku Dukung Propam Polda Maluku Mengusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Memeriksa Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota Polri di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur

SBT, SPIONNEWS.ID – Menjelang Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku menyatakan dukungan penuh kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku untuk mengusut secara profesional dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum anggota Polri apabila terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi DPD IMM Maluku, momentum Hari Bhayangkara dengan mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” harus menjadi titik refleksi sekaligus pembuktian bahwa institusi Polri terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Menurut IMM Maluku, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin kuat apabila setiap laporan dan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif, termasuk apabila dugaan tersebut mengarah kepada oknum anggota Polri.

Sikap tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat yang sebelumnya diterima DPD IMM Maluku mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan informasi, dokumentasi, dan keterangan yang diterima dari masyarakat, DPD IMM Maluku menilai terdapat dasar untuk meminta aparat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Oleh karena itu, DPD IMM Maluku menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ketua Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan DPD IMM Maluku, Rizki Rumadan, menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah bentuk upaya mendiskreditkan institusi Polri, melainkan bentuk dukungan kepada Propam Polda Maluku agar mampu menjaga kehormatan institusi melalui penegakan hukum yang berintegritas.

“Kami mendukung penuh Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi secara menyeluruh, profesional, adil, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Bula. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan merupakan bagian dari menjaga marwah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, tema ‘Polri untuk Masyarakat’ benar-benar memiliki makna yang nyata di tengah masyarakat,” tegas Rizki Rumadan.

Rizki menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, pelaku UMKM, dan kelompok masyarakat yang menjadi penerima manfaat subsidi. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tersebut harus menjadi perhatian serius sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat.

“Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 harus menjadi momentum pembuktian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Keberanian mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan publik serta menjaga marwah Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi yang berdiri di atas kepentingan hukum, keadilan, dan masyarakat,” tutup Rizki Rumadan.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *