MALUKU, SPIONNEWS.ID – Penetapan 25 tersangka dalam kasus tambang ilegal di Gunung Botak oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM mendapat apresiasi, namun dinilai belum cukup jika penegakan hukum hanya menyasar pelaku di lapangan.
Pemerhati publik Maluku, W. Thomson, menegaskan pengungkapan kasus tersebut harus diperluas hingga menyentuh aktor intelektual, pihak yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal, serta aliran dana yang mengalir dari praktik pertambangan tersebut.
Menurut Thomson, fakta bahwa dari 12 tersangka yang ditahan, 11 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal China memunculkan banyak pertanyaan yang harus dijawab aparat penegak hukum.
“Publik bertanya, siapa yang memberikan jalan masuk kepada para WNA itu? Siapa yang menjamin keamanan mereka? Siapa yang mengizinkan perusahaan tambang beroperasi di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak?” ujarnya dalam pernyataan tertulis di Ambon, Jumat (26/6/2026).
Ia menilai penegakan hukum akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tidak tersentuh proses hukum.
“Kalau hukum hanya menyentuh tangan, sementara otaknya dibiarkan bebas, maka publik akan meragukan konsistensi Gakkum ESDM. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Wawan mendesak Ditjen Gakkum ESDM segera mengirimkan surat resmi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.
Menurutnya, PPATK perlu melakukan analisis terhadap rekening para tersangka beserta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk menelusuri transaksi keuangan pemegang izin usaha pertambangan, apabila terdapat indikasi keterlibatan.
Selain itu, ia juga meminta adanya koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dalam penyidikan ditemukan dugaan suap, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
“Jika ditemukan indikasi setoran kepada oknum pejabat atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin maupun pembiaran aktivitas tambang ilegal, maka perkara itu harus dikembangkan ke ranah tindak pidana korupsi,” katanya.
Ia juga meminta Gakkum ESDM menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera.
“Warga Maluku tidak hanya membutuhkan banyak tersangka, tetapi juga menginginkan keadilan yang utuh. Penegakan hukum harus mampu menjangkau seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan maupun siapa pun yang diduga menjadi aktor di balik praktik tambang ilegal tersebut. Semua tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” tutup
Editor : EB

