“SEKRETARIS JENDERAL PKC PMII SULAWESI TENGGARA RESMI MENGADUKAN DUGAAN PENAMBANGAN GALIAN C TANPA IZIN DI KECAMATAN WOLOWA, KABUPATEN BUTON KE DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA”

SPIONNEWS, Buton – Buton Sekretaris Jenderal Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Tenggara secara resmi telah menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton.
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian PMII Sulawesi Tenggara terhadap upaya penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pengelolaan sumber daya alam yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masfandi selaku Sekretaris PKC PMII SULAWESI TENGGARA menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Sebagai organisasi mahasiswa, kami memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pengelolaan sumber daya alam agar sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap dugaan aktivitas tersebut,” tegas Sekjen PKC PMII Sulawesi Tenggara.
PKC PMII Sulawesi Tenggara juga meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Buton agar seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya mineral berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
PKC PMII Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan ini hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
TUNTUTAN PKC PMII SULAWESI TENGGARA
- Mendesak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan dugaan penambangan Galian C tanpa izin di Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton.
- Mendesak dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Mendesak penghentian aktivitas pertambangan apabila terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
- Meminta pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Buton.
- Mendorong penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Regulasi yang dapat dijadikan dasar
- Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur tata kelola usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk kewajiban memiliki perizinan yang sah. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
- Pasal 158 UU Minerba (sebagaimana telah diubah), yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (beserta perubahan yang berlaku), yang mengatur kewajiban perlindungan lingkungan dan penegakan hukum atas kegiatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
- KUHAP, sebagai dasar hu
editor : Harry

