“KAWAL KESIAPAN LAHAN PLTS: PEMDA DAN DPRD BUTON SELATAN DORONG KEMANDIRIAN ENERGI TERBARUKAN DI KECAMATAN KADATUA”
SPIONNEWS, KADATUA– Pemerintah Kabupaten Buton Selatan bersama DPRD, Pemerintah Kecamatan Kadatua, serta perangkat desa setempat terus melangkah cepat mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan. Tim gabungan telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Marawali dan Desa Mawambunga, Kecamatan Kadatua, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan peninjauan ini bertujuan memverifikasi kondisi teknis sekaligus memastikan status kejelasan lahan atau clear and clean guna memenuhi kriteria standar yang ditetapkan PT PLN (Persero) seluas 5 hektar. Kepastian ketersediaan dan status lahan menjadi prasyarat utama sebelum dokumen usulan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) diajukan secara resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, menegaskan bahwa kehadiran PLTS berbasis EBT merupakan kebutuhan yang sangat mendesak demi menopang keandalan pasokan listrik bagi 2.572 Kepala Keluarga yang tersebar di 10 desa se-Kecamatan Kadatua. Saat ini, suplai daya di wilayah tersebut masih bergantung pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan pola operasi terbatas hanya 16 jam per hari.
“Suplai listrik yang andal dan berkelanjutan selama 24 jam sangat penting untuk menggerakkan roda perekonomian warga, mendukung operasional 42 unit UMKM lokal, serta mengoptimalkan pelayanan pada 27 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, hingga 12 kantor pemerintahan desa dan Polsek,” ungkap Wa Ode Asrina Azizah Tasrif.
Berdasarkan hasil evaluasi awal di lapangan, lokasi usulan di Desa Marawali seluas 1,4 hektar akan terus diperluas dan disinergikan dengan potensi lahan di Desa Mawambunga yang memiliki ketersediaan area melebihi 5 hektar. Melalui kolaborasi erat antara Pemerintah Daerah, DPRD, Pemerintah Kecamatan, dan Kepala Desa, proses fasilitasi serta musyawarah bersama warga pemilik lahan terus digelar secara transparan dan berkeadilan.
Langkah sinergis ini diharapkan mampu menuntaskan seluruh syarat administrasi pertanahan dan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek), sehingga usulan program EBT ke Kementerian ESDM dapat segera terealisasi. Akhirnya, upaya ini bertujuan mewujudkan cita-cita bersama yaitu Kadatua Terang dan Mandiri Energi. (**)
Editor : Harry

