Lembaga Adat Kesultanan Buton Bakal Gelar Sokayana Pau Dan Bulilingiana Pau

SPIONNEWS, Baubau | Lembaga Adat Kesultanan Buton berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 19/Pdt.G/2013/PN.BB. Tertanggal 13 Februari 2014 dilanjutkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Nomor 2603/K/PDT/2014 tertanggal 30 April 2015 menyatakan dan menguatkan Sultan Buton yang Sah adalah H. La Ode Muhammad Djafar, SH. Qaimuddin Khalifatul Khamis sebagai Sultan Buton ke-39.

Hal itu disampaikan oleh L. Urufi Prasad, Kapitalau Matanaeo sekaligus Konsultan Hukum Lembaga Adat Kesultanan Buton kepada wartawan spionnes.id yang ditemui di Baubau, belum lama ini.

“Sebagai masyarakat yang sadar hukum dan patuh terhadap hukum yang berlaku putusan itu kemudian kami lanjutkan dengan bersurat secara resmi ke Gubernur Sultra serta Bupati dan Wali Kota eks Kesultanan Buton, DPRD Sultra dan DPRD Kota Baubau serta Lurah dan Camat untuk diketahui bersama tertanggal 10 Maret 2021 lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, untuk menjaga tatanan adat Kesultanan Buton yang telah ditetapkan sejak dahulu dan berakhirnya sengketa Pengangkatan Kesultanan Buton maka pihaknya akan memulai proses pengangkatan Sultan Buton ke-40.

Sementara itu, Bonto Ogena Sukanaeo, Drs. H. Abdul Wahid menambahkan; “Lembaga Adat Kesultanan Buton menggelar pertemuan dalam rangka persiapan pelantikan Sultan Buton Ke-40 pada Rabu, (22/02/23),” ujarnya, sembari menambahkan, pertemuan ini membahas pelaksanaan Sokayana Pau (Pengumuman Calon Sultan Terpilih) yang akan dilanjutkan dengan Bulilingiana Pau (Pelantikan Sultan Terpilih).

Untuk itu kami telah melalui tahapan proses Tiliki ( Pengamatan Calon Terbaik)yang dilaksanakan oleh Siolimbona sesudah Tiliki telah dilaksanakan buataka katange (Mengantarkan Nama Calon Sultan Terpilih Ke Bonto Ogena), juga melakukan kambojai (Meminta bahan pertimbangan tentang para calon kepada para pejabat dan mantan pejabat Kesultanan Buton), proses keempat Fali (Penetapan Calon Sultan terpilih Oleh Siolimbona yang dilaksanakan pada jam 12 malam Jum’at di Mesjid Agung Keraton).

Seluruh tahapan ini, masih kata Abdul Wahid, telah dilaksanakan sehingga di pertemuan ini kita membahas dua tahapan terakhir yang dihadiri oleh Siolimbona, Bonto Inunca, Pejabat Pangka (Pejabat Lembaga Kesultanan Buton),dan Perwakilan dari Lakina. “Semoga proses ini berjalan sesuai dengan falsafah hidup masyarakat Buton yang sejak jaman dulu dilaksanakan dan menjadi bagian dari upaya menjaga kebudayaan dan peninggalan leluhur Kesultanan Buton di masa lampau,” ucapnya.

Lebih lanjut, dirinyan menjelaskan, menjadi sebuah pencerahan bagi masyarakat Kota Baubau, khususnya wilayah eks Kesultanan Buton yang ada di Sulawesi Tenggara untuk mengetahui Lembaga Adat Kesultanan Buton yang diakui secara hukum dan dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Agung RI. (*)


Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *