SPIONNEWS, Baubau – Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton (FIPH UMU Buton) membentuk Lembaga Bantuan Hukum dan Sosial Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton (LBHS-FIPH UMU Buton).
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Nomor: 025/UMU-D.04/KEP/XII/45/2023 tanggal 08 Desember 2023 Tentang Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum dan Sosial Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton (LBHS-FIPH UMU BUTON).
Sebelum melakukan Penandatangan SK tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton, Baharudin, S.Sos, M.Si terlebih dahulu melakukan pembacaan prolog yang dilakukan dengan penuh hikmat pada pergantian tanggal 07 ke 08 Desember 2023 tepatnya pukul 00.01 Wita.
Dalam Prolognya, Baharudin menjelaskan, pendirian LBHS-FIPH UMU Buton didasarkan atas keprihatinan yang mendalam atas permasalahan hukum dan kesenjangan sosial yang terjadi saat ini. Harapannya LBHS-FIPH UMU Buton kedepannya dapat memberikan bantuan di bidang hukum dan sosial kepada masyarakat Kepulauan Buton pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Lanjutnya, selain itu lembaga ini juga sebagai wadah pengembangan keilmuan dan pengetahuan bagi dosen dan mahasiswa FIPH UMU Buton sebagai jenis Pendidikan Vokasi maupun Dosen dan Mahasiswa UMU Buton secara umum.
“Saya berharap dengan terbentuknya lembaga ini dapat memberikan solusi yang berdampak positif pada kehidupan masyarakat bangsa dan negara khususnya di bidang hukum, pemerintahan dan sosial,” tuturnya.
Berdasarkan SK Nomor 025/UMU-D.4/KEP/XII/45/2023 LBHS-FIPH UMU Buton dalam masa jabatan Tahun 2023-2026 dikomandoi oleh Pelaksana Tugas Program Studi Peradilan Pidana Universitas Muslim Buton, Adnan, SH., M.H.
Dalam penjelasan singkatnya, Adnan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dekan FIPH atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin LBHS-UMU Buton untuk masa jabatan tiga tahun kedepan.
“Dibentuknya LBHS-FIPH UMU Buton ini tentunya didasari dengan niat dan tujuan yang mulia untuk memberikan ruang kepada dosen dan mahasiswa untuk mengabdi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum serta pendampingan sosial,” terang Adnan.
Lanjutnya, dengan dibukannya LBHS-FIPH UMU Buton ini, maka mulai saat ini pihaknya secara resmi telah membuka pelayanan bantuan hukum dan pendampingan sosial cuma-cuma terhadap masyarakat yang tidak mampu. (*)
Liputan : Tim Spionnews.Id
Editor : Rusly, S.Mn.