1 Partai Dan 1 Caleg Didiskualifikasi Di Buton Selatan

SPIONNEWS, Batauga – Para KPPS Buton Selatan mulai Jumat, 26/1/2024 mengikuti bimtek di beberapa kelurahan yang ada dan kegiatan bimtek ini dilaksanakan di aula kelurahan untuk memperdalam pengetahuan para Petugas KPPS di saat melakukan pemungutan suara nantinya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk Kelurahan Bandar Batauga dan Kelurahan Busoa, bimteknya digelar di Aula Kelurahan Busoa, dengan jumlah peserta Bimtek sebanyak-banyaknya 11 TPS, 77 orang anggota KPPS. Bimtek ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Buton Selatan yang didampingi oleh Ketua PPK Kecamatan Batauga dan PPS Kelurahan masing-masing.

Di sela-sela pemberian materi bimtek, salah Seorang Anggota KPU Buton Selatan, Deni Djohan, S.Sos. mengatakan; “Bagi setiap Ketua KPPS diharapkan dapat memberikan informasi terkait beberapa partai politik yang didiskualifikasi oleh KPU Buton Selatan, agar masyarakat tahu, sehingga bila nantinya ada pemilih yang memilih partai tersebut, bisa dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.

Ia pun menambahkan, untuk Partai yang didiskualifikasi yaitu Partai Gelora, sehingga bila ada masyarakat memilih partai ini, suaranya akan dinyatakan tidak sah, dan ini hanya berlaku untuk surat suara lembaran Kabupaten Buton Selatan, namun untuk Provinsi atau DPR RI masih bisa dipilih orangnya.

“Hal ini, terjadi karena partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye sampai waktu yang telah ditentukan, sehingga berdasarkan aturan, maka kami mendiskualifikasi partai Gelora,” tegasnya.

Ada lagi caleg yang di diskualifikasi, lanjut Deni, yaitu caleg dari Partai Perindo, atas nama Hasan. Jadi, apabila ada masyarakat yang memilihnya, maka suara akan dinyatakan suara partai.

“Kami mendiskualifikasinya, karena caleg ini, tidak memberikan surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil sampai batas waktu yang kami tentukan,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap, bagi semua KPPS untuk memperhatikan hal-hal tersebut, dan diusahakan agar setiap kejadian untuk bisa diselesaikan di tingkat TPS, karena bila terjadi sedikit saja kelalaian data, maka ada kemungkinan akan terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU).

“Sebagai unjung tombak KPU, KPPS untuk bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, bila ada hal yang kurang dimengerti untuk selalu berkomunikasi dengan PPS Kelurahan ataupun PPS Kecamatan,” himbauannya.

Liputan : Hr

Editor : Rusly, S.Mn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *