“Kementrian ESDM Diminta Agar Tidak Menerbitkan RKAB PT. Mandala Jayakarta, Perak Sultra: Jangan Berikan Kuota Produksi”
SPIONNEWS, Kendari – Perserikatan Aktivis Sulawesi Tenggara (Perak – Sultra) yang terhimpun dalam Konsorsium Masyarakat Pemerhati Daerah (KMPD), meminta Kementrian ESDM dan Dinas ESDM Sultra agar tidak menerbitkan atau menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik PT.Mandala Jayakarta.
“Sebab PT.Mandala Jayakarta diduga terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang di Kabupaten Konawe Utara dan IUP perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan, bahkan PT.Mandala Jayakarta sedang berpolemik dengan perusahaan lain terkait tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan miliknya,” ungkap Ketua Perak Sultra, Hebriyanto Moita, sebagaimana diterangkannya dalam pers rilisnya yang diterima oleh media, Senin (29/1/2024).
Menurutnya; “PT.Mandala Jayakarta merupakan satu dari sekian banyak perusahaan yang diduga terlibat dalam memfasilitasi dokumen terbang kepada mafia tambang dalam perkara tipikor PT.Antam. UBPN Konawe Utara, sehingga Kementrian ESDM perlu memperhitungkan dengan matang dalam menerbitkan RKAB milik PT.Mandala Jayakarta,” tegasnya.
Bahkan, lanjut pria yang akrap disapa Hebri, IUP perusahaan tersebut hampir keseluruhannya berada dalam kawasan hutan, apalagi diketahui pada tahun 2022 perusahaan tersebut belum mengantongi IPPKH dan PPKH. “Mengapa bisa mengirim ore nikel, belum lagi jarak hauling ke jetty PT.CDS terbilang cukup jauh jadi tidak masuk akal,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Hebri, PT.Mandala Jayakarta juga sedang berpolemik dengan salah satu perusahaan dalam hal ini tumpang tindih IUP. “Jadi Kementrian ESDM harus lebih jelih lagi dalam menyetujui RKAB setiap perusahaan, tak terkecuali PT.MJ, terlebih lagi dalam memberikan kuota produksi,” harapnya.
Terakhir, lanjutnya, kami sampaikan bahwa Kejati Sultra sedang melakukan sporting data akibat banyaknya laporan mengenai PT.MJ terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara tipikor PT.Antam. UBPN Konawe Utara, sehingga pihaknya menyimpulkan PT.MJ diduga kebal terhadap hukum. (*)
Liputan : Haris
Editor : Harry