HUGUA USULKAN MELEGALKAN MONEY POLITIC, UPAYA MENGUBUR DEMOKRASI

Oleh :
Darmin Hasirun

Hugua yang dikenal masyarakat luas sebagai orang yang berpikir rasional, dan demokratis tetapi ucapannya baru-baru ini terkait usulan pelegalan politik uang dalam pesta demokrasi membuat kita berpikir ulang tentang kewarasannya dalam mencari solusi penyakit demokrasi yang dinamakan money politic.

Selama ini para pakar dan para penyelenggara Pemilu berpikir dan bekerja keras untuk menghentikan tindakan jual beli suara rakyat karena tidak sehat melahirkan pemimpin yang adil dan menjunjung etika politik, meskipun realitasnya upaya menekan politik uang belum mencapai hasil memuaskan tetapi sikap pesimisme dalam perjuangan memutus mata rantai kejahatan demokrasi ini tidak boleh surut bahkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan seperti sekarang ini.

Kejujurannya dalam mengungkap realitas praktik politik uang untuk mendapatkan kedudukan sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah membuka kotak Pandora yang berbahaya dalam tatanan penyelenggaraan demokrasi bahkan ungkapan dia tentang praktik money politic membuat kecurigaan masyarakat terhadap kecurangan di balik keberhasilannya menjadi Bupati Wakatobi selama 2 periode (2006-2016) dan anggota DPR RI periode 2014-2019.

Salah satu bentuk money politic yang sering diperbincangkan warga adalah serangan fajar. Serangan fajar adalah tindakan bagi-bagi uang atau barang oleh para kandidat atau tim sukses kepada warga menjelang hari pencoblosan, tujuannya untuk mengarahkan pilihan masyarakat memilih kandidat yang memberi uang tersebut. Biasanya money politic dengan serangan fajar dibagi-bagi dengan jumlah beragam mulai dari Rp.100 ribu sampai jutaan rupiah tiap suara.

Sungguh menyedihkan di tengah merosotnya nilai-nilai demokrasi, Hugua tampil berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dengan Penyelenggara Pemilu pada Selasa (15/5/2024) mengatakan; “jika money politic tidak dilegalkan, maka politikus akan terus melakukan segala upaya agar bisa mengelabui Pengawas Pemilu, namun jika dilegalkan diatur batasannya dalam PKPU. Misalkan maksimum Rp. 20 ribu atau Rp. 50 ribu atau Rp. 1 juta atau Rp. 5 juta sehingga Bawaslu lebih mudah mengawasi money politics yang dilakukan melebihi batasan”. Pernyataan ini pastinya memalukan sekaligus memilukan karena kesan jual beli suara dianggap normal dan halal, padahal sesungguhnya pernyataannya sedang mengajarkan menghina suara rakyat dengan membelinya seakan membeli ikan di pasar.

Harus diakui bahwa praktik money politic semakin brutal dewasa ini, seakan tindakan illegal ini halal dilakukan padahal dilihat dari segi agama, etika, ilmu pengetahuan bahkan peraturan perundang-undangan tidak ada yang dibenarkannya karena terbukti dapat merusak moral rakyat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMILU secara jelas melarang tindakan money politik diantaranya pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu”.

Pasal 523 ayat 3 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau pemilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36 juta”.

Melegalkan money politic sama halnya dengan melegalkan Narkoba, sama-sama mempunyai efek merusak moral manusia. Meskipun sudah ada larangan penyalahgunaan Narkoba tetapi faktanya masih banyak juga beredar di kalangan masyarakat, hal inilah yang seharusnya menjadi kerja keras bersama untuk tetap berada di jalur yang baik dan benar dengan berkomitmen melarang keras segala perbuatan yang merusak moral dan etika manusia salah satunya money politic.

Ada kesan pembiaran praktek politik uang menjelang hari pencoblosan padahal banyak petugas pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai Tempat Pemungutan Suara (TPS), bahkan ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang selalu bekerja memproses setiap dugaan pelanggaran Pemilu tetapi lagi-lagi tidak ada perubahan signifikan bahkan para pemain politik uang begitu gencar dan lancar melakukan manuver serangan fajar di rumah-rumah warga.

Itulah perlunya kesungguhan pemerintah dan masyarakat dalam melawan praktik politik uang dengan membangun sistem pengawasan ketat yang didasarkan pada akar masalah terjadinya politik uang, memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku agar timbul efek jera, melakukan pendidikan bagi masyarakat tentang larangan politik uang dan dampak buruk terhadap negara, menempatkan para Pengawas Pemilu ke tempat tugasnya secara random di wilayah NKRI, dan batasan sumbangan keuangan. (***)

Penulis adalah Dosen Administrasi Pemerintahan Daerah Univesitas Muslim Buton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *