SPIONNEWS.ID, Baubau – Beberapa hari terakhir ini beredar berita yang menyoroti ijasah paket B dan C salah satu Bacalon Bupati Buteng inisial LA. Menanggapi hal itu salah satu praktisi hukum asal Buton Tengah Adnan, SH, MH menyatakan secara tegas ijazah tersebut dikeluarkan sudah sesuai prosedur oleh instansi berwenang, sehingga secara sah memiliki kekuatan hukum penuh.
Kata Adnan, pada Pasal 3 Ayat 2 huruf c Permen Nomor 21 Tahun 2009 menjelaskan bahwa persyaratan peserta Ujian Nasional untuk Program Paket B dan Program Paket C harus memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 tahun atau usia ijazah minimum 2 tahun bagi peserta Ujian Nasional untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang berusia 25 tahun atau lebih.
“Jadi penafsiran logisnya peserta dibawah usia 25 tahun tetap menyelesaikan program paket B atau program paket C-nya selama 3 tahun atau 6 semester, sedangkan yang sudah berusia 25 tahun keatas menyelesaikan Program Paket B atau paket C-nya selama 2 tahun atau 4 semester”, jelas Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Baubau itu.
Menurutnya, peserta berusia 25 tahun ke atas sengaja diberi waktu yang singkat dengan maksud untuk memberikan kesempatan lebih cepat bagi mereka yang ingin meningkatkan kualifikasi akademis mereka dan membuka peluang baru dalam dunia kerja atau melanjutkan studinya, sebab peserta dewasa memiliki tanggung jawab seperti pekerjaan dan keluarga. Program yang lebih singkat dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan mereka untuk menyelesaikan pendidikan tanpa mengorbankan kewajiban lainnya, dalam hal ini guna tercipta keseimbangan antara pendidikan dengan tanggung jawab lainnya.
Lanjutnya, teks hukum tidak jarang ditulis dalam bahasa yang memerlukan interpretasi. Pasal-pasal dalam undang-undang mungkin memiliki makna yang tidak langsung atau bisa ditafsirkan dengan berbagai cara, tergantung pada konteks dan situasi tertentu.
Kalaupun ada pihak-pihak yang menyoroti itu hal biasa, masih kata Adnan Tejo, sapaan akrabnya, namun itu tetap saja tidak mengurangi keabsahan dari ijazah itu sendiri sesuai asas Praduga Rechtsematig yang mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar menurut hukum, sampai kemudian ada pembatalannya oleh yang berwenang.
Kalau pun saat penerbitan Ijazah itu terdapat kesalahan prosedur maka yang dapat mencabut atau membatalkannya pejabat atau atasan pejabat yang mengeluarkan itu atau berdasarkan perintah pengadilan yang didasarkan atas gugatan oleh pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan keberadaan ijazah tersebut.
“Menurut saya itu tidak ada kesalahan. Kalaupun terdapat kesalahan prosedur, maka yang dapat mencabut atau membatalkan hanya pejabat atau atasan pejabat yang mengeluarkan ijazah itu, atau berdasarkan perintah pengadilan”, terangnya.
Liputan : Tim SN
Editor : Rusly, S.Mn.