- “Sebut Surat IMM Cabang Ambon Ilegal, Pimpinan IMM Kota Ambon Minta Polda Maluku Evaluasi Kapolresta Ambon, Driyano Andri Ibrahim Klarifikasi”
SPIONNEWS.ID, Maluku – Kapolres P. Ambon dan P.P Lease sebarkan berita, bahwa surat aksi yang dilayangkan oleh IMM Cabang Ambon dan Permahi Ambon ilegal. Pasalnya, surat aksi yang di-publish oleh Instituti Polresta P. Ambon dan P.P Lease ini tidak ada stempel dan tanda tangan PC. IMM Ambon. Rizki Rumadan, Ketum IMM Cabang Ambon, mengingatkan Pihak Kepolisian Polres P. Ambon dan P.P Lease jangan sebarkan berita Hoaks, apalagi menuding kesekretariatan IMM Ilegal.
Menurutnya, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC. IMM) Kota Ambon dalam minggu-minggu ini tidak pernah melayangkan surat aksi ke Polresta Ambon. Hal ini dibenarkan juga dari pihak Arjun Booy via Watshap Group IMM Maluku Senin (10/06/2024), ada sebaran berita surat aksi ilegal tanpa cap dan tanda tangan adalah penghinaan serta pencemaran nama baik oleh pimpinan polres terhadap lembaga serta kesekretariatan IMM, dan sengaja memalukan semua kader IMM Cabang Ambon secara khusus dan IMM di seluruh Indonesia dengan menyebarkan surat tanpa cap dan tanda tangan, ini security organisasi.
Oleh karena itu, IMM Cabang Ambon meminta Kapolresta Ambon, Driyano Andri Ibrahim mengklarifikasi hal itu. “Kapan surat itu dimasukan di pihak Intelkam Polresta Ambon, kami tidak terima lembaga dan kesekretariatan organisasi kami dibilang ilegal”, ujarnya.
Dingatkannya; “Kader IMM didalamnya adalah mahasiswa, kaum intelektual dan masyarakat ilmiah, berita yang digoreng di media oleh Kapolresta P. Ambon dan P.P Lease seakan-akan menunjukkan kader IMM tidak paham surat-menyurat, sehingga dibeberkan di media surat tanpa tandatangan dan cap, lalu dituding ilegal”, imbuhnya.
Lebih lanjut dirinya menegaskan, IMM bukan organisasi separatis atau berpaham komunis, lalu dengan seenaknya Pihak Polresta Ambon sebut Surat IMM Ilegal. “Kami meminta Pihak Polresta dan P.P Ambon harus mengklarifikasi berita yang tersebar itu di media online. Dari berita yang tersebar di media, dan sikap Kapolresta Ambon ini menunjukkan adanya dugaan sabotase gerakan dan saling mengkambing hitamkan sekelompok orang yang berkepentingan terhadap kasus-kasus tertentu”, pintanya.
Ia pun menyesalkan; “Kok bisa surat aksi yang tidak ada cap dan tanda tangan pimpinan diterima oleh polres dan digoreng di media, bukanya hal ini sangat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelkam Polres atau Kapolres ada kepentingan terselubung”, tanya Rumadan.
Sekali lagi, ucap Rumadan, hal ini sangat manyakiti perasaan semua kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) , sebab kesekretariatan organisasi IMM punya dasar hukum yang jelas, IMM adalah organisasi nasional yang sah, patuh terhadap Konstitusi Negara, Pancasila dan Hukum Negara.
Dijelaskannya, bahkan IMM merupakan satu-satunya organisasi yang mendapatkan prasasti restu oleh tokoh proklamator bangsa sesudah satu tahun berdiri (1964) oleh Ir Soekarno pada 1965, dan IMM bukan organisasi berpaham komunis.
“Apalagi dalam sejarahnya IMM juga sudah banyak berkontribusi terhadap Umat, Bangsa dan Negara. Ungkapan lugas, tegas, dan jelas sebagai sikap dari Pihak Polres terkait surat IMM adalah ilegal merupakan suatu ungkapan penghinaan serta pelanggaran UU ITE tentang pencemaran nama baik terhadap organisasi bertajuk nasional ini”, ujarnya.
Untuk itu, Rumadan meminta kepada Kapolres Pulau Ambon dan P.P Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, agar bertanggung jawab terhadap berita yang tersebar, dan meminta Kapolda memberikan teguran keras terhadap tindakan ini. “Kapolres harus banyak baca terutama regulasi dan aturan hukum terkait penyampaian pendapat di muka umum, karena surat aksi bukan bersifat izin melainkan sifatnya pemberitahuan. Kalau toh benar ada surat aksi yang masuk, karena itu hak warga negara, harus dibaca dan dipahami tentang apa itu hak”, harapnya.
Baca juga : Polresta Ambon Dan IMM Cabang Ambon Bersinergi
Sementara itu, Kapolres P. Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Driyan Andri Ibrahim, yang dikonfirmasi wartawan spionnews.id, belum lama ini, menegaskan bahwa, ia pun kaget dengan isu miring yang beredar di media massa. “Terkait dengan persoalan ini, kami pun kaget dengan pemberitaan di media, bahkan saya pun tidak mengatakan demikian karena pada saat itu, saya tidak ada di Ambon karena sedang pengobatan keluar daerah”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, terkait dengan pemberitaan yang menuliskan kata Iiegal adalah itu hanya mis komunikasi dan mis informasi karena pada prinsipnya pihak Polres tidak berkewenangan mencampuri persoalan internal OKP. “Terkait dengan urusan kedalam rumah tangga organisasi, bukan ranah kami (Polres, Red)”, ucapnya, sembari menambahkan, mungkin kekeliruan-kekeliruan ini dapat dibicarakan dengan baik dan bijak.
Kombes Pol itu pun melanjutkan; “Kalau pun kekeliruan ini datangnya dari kami, saya atas nama pribadi dan Polresta Ambon meminta maaf kepada teman-teman IMM, karena sejujurnya ini adalah mis komunikasi dan mis informasi. Sekali lagi kami tidak mengeluarkan kata demikian dan tak ada niat seperti demikian”, tegasnya.***
Liputan : Erwin
Editor : Harry & RAL