Negeri Haya Mengalami Abrasi : PT. Waragonda Penyebab Kerusakan Lingkungannya

SPIONNEWS.ID, Maluku – Aktivitas perusahaan PT. Waragonda yang saat ini beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah sangat meresahkan masyarakat setempat. Pasalnya, beroperasinya perusahan ini disinyalir menimbulkan terjadinya abrasi pada wilayah pesisir pantai Negeri Haya. Selain itu operasi perusahan yang berdekatan dengan pemukiman warga setempat juga berdampak negatif bagi warga masyarakat yang berdiam di sekitar lokasi saat musim kemarau, dimana aktivitas warga sering dihadapkan dengan debu, kebisingan dan lingkungan yang kotor.

Oleh karena itu, Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM), Umar Rumakefing angkat bicara terkait persoalan tersebut, dirinya mengatakan; “Pengelolaan hasil tambang pasir Garnet oleh pihak perusahan Waragonda selama ini membuat kecurigaan warga dan menduga bahwa limbah perusahaan yang selama beraktivitas belum dapat diketahui secara pasti tempat pembuangannya dimana. Hal ini perlu adanya transparansi dari pihak PT. Waragonda, sebab jika dibiarkan maka sewaktu-waktu bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan dapat mencemari laut sekitar, ketika tidak diatur dengan baik oleh pihak perusahan,” tegas Rumakefing.

Lebih lanjut dirinya menegaskan, selaku Pemuda Seram dan Pemerhati Lingkungan di Pulau Seram, ia mewakili KONSPERAM meminta kepada pihak-pihak yang berwajib untuk melakukan pengawasan secara berkala, baik pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten.

“Dinas terkait lingkungan hidup dan pertambangan harus melakukan inspeksi atau pengawasan dan pemantauan, baik dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten atas kegiatan pelaksanaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Negeri Haya,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan kondisi kerusakan lingkungan seperti saat ini, pihaknya berharap adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk mempertegaskan kembali kepada pihak PT. Waragonda agar terbuka kepada publik, terutama masyarakat Negeri Haya terkait dengan Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sebab diketahui perusahaan hanya memiliki izin eksplorasi, namun anehnya perusahaan telah melakukan operasi besar-besaran, bahkan telah melakukan ekspor atau pengiriman keluar daerah. “Semestinya pihak perusahaan (PT. Waragonda, Red) harus memiliki izin eksploitasi, baru dapat melaksanakan proses ekspor,” tegas Rumakefin.

Ia pun menambahkan, keadaan Negeri Haya sangat mengkhawatirkan. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini, sebab saat ini masyarakat pun sangat khawatir dengan kondisi abrasi pantai yang semakin meluas. Selain itu, aktivitas perusahan dengan menggali pasir merah di tepian pantai sehingga menimbulkan kerusakan terhadap TPU (Tempat Pemakaman Umum) masyarakat Negeri Haya karena kuburan yang terdapat di wilayah pesisir pantai semua mengalami kehancuran, bahkan rusak total,” ungkap Rumakefin.

Dilanjutkannya; “Aktivitas PT. Waragonda saat ini membuat keadaan masyarakat resah, apalagi dalam menghadapi musim timur karena wilayah disana berhadapan dengan lautan bebas, sehingga saat musim gelombang daerah itu menjadi sasaran pecah ombak, dan keadaan ini justru merugikan masyarakat sekitar pesisir pantai, terlebih lagi kehadiran perusahan yang memperparah karena melakukan aktivitas galian pasir pantai geram,”ujar Rumakefin.

Lebih jauh, Pemuda yang Aktif dan Peduli Pulau Seram mengecam aktivitas PT. Waragonda yang disinyalir telah melakukan pengrusakan lingkungan yang saat ini benar-benar terjadi di Negeri Haya. Hal ini perlu disikapi secara serius oleh pihak perusahaan, dalam hal ini adalah PT. Waragonda, harusnya ada solusi yang harus diambil oleh pihak korporasi dalam melihat keadaan hari ini, sebab kondisi yang semakin memperparah lingkungan seakan-akan perusahan melakukan cuci tangan terhadap kerusakan yang dialami oleh Negeri Haya.

“Untuk itu, kami Pemuda Seram mempertegas kembali bahwa jika kondisi demikian tidak ditanggapi dengan baik, maka dipastikan kami akan gulirkan aksi besar-besaran menuntut pihak perusahaan atas kerusakan yang dialami oleh warga kami di Negeri Haya serta mengganti rugi atas sumber daya alam yang telah dirampas oleh pihak PT. Waragonda,” demikian Fungsionaris KONSPERAM.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir wartawan spionnews.id belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak PT. Waragonda, semoga hak jawabnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. (*)

Liputan : Erwin B.

Editor : Harry dan RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *