SPIONNEWS.ID, Maluku – Senin, 05/08/2024, Masyarakat Negeri Pasahari, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku resah dengan aktifitas PT. Wahana Lestari Investama (WLI) dalam melakukan penambangan galian C pada pesisir pantai yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Pasalnya, masyarakat setempat sangat mengkhawatirkan dampak kerusakan ekosistem pantai dan bisa mengakibatkan pengikisan pantai oleh air laut (abrasi), banyak masyarakat berharap agar persoalan ini mulai dipikirkan dan dituntaskan.
Saat ditemui di rumahnya, Tokoh Pemuda Negeri Pasahari, Karim Kabakoran mengatakan; “Aktifitas penambangan galian C di pesisir Pantai Negeri Pasahari sudah sering kali dilakukan oleh pihak PT WLI secara diam-diam,” ungkapnya.

Lanjutnya, ada kalanya dilakukan secara tampak dan itu sudah dilakukan juga beberapa tahun yang lalu, sehingga hal ini perlu untuk kita cegat agar tidak berdampak besar di kemudian hari.
“Masyarakat Negeri Pasahari yang bermukim di pesisir pantai merasa trauma, karena pernah merasakan air laut naik hingga masuk ke dalam rumah hingga sekampung (mengalaminya, red) ,” ucapnya.
Ujarnya, kegiatan penambangan pasir ini, merobohkan talud penahan air laut sepanjang 200 meter dan juga mengakibatkan kerusakaan terhadap rumah-rumah warga di pesisir pantai.
“Hingga berimbas kepada sebagian fondasi masjid tua yang ada di dekat pantai, sudah mau rusak akibat pasir terkikis habis,” keluhnya.
Lanjutnya, jika aktifitas PT WLI dalam penambangan galian C pasir pantai akan menambah kecemasan masyarakat di kemudian hari, sehingga perlu diantisipasi sedini mungkin.
“Apalagi penggalian pasir pantai dekat dengan pemukiman warga, tentu ini menjadi kemarahan yang besar dari pihak masyarakat Pasahari,” tuturnya.
Sebagai Tokoh Muda, Karim menegaskan, PT WLI hanya mendapatkan ijin operasi untuk tambak udang bukan ijin untuk penambangan galian C berupa pasir di Pantai Negeri Pasahari.
“Tentunya harus dipertanyakan ijin tambang galian C ada atau tidak? Dan kalau pun ada maka ijinnya dapat dipertanyakan kembali kenapa ijin aktifitas penambangan galian C-nya berdekatan dengan pemukiman warga ? Untuk itu pihak perusahan harus menunjukan ijinnya,” tegasnya.
Kabakoran sebagai Tokoh Muda, dengan lantang mengingatkan, apabila PT WLI bersikeras untuk tetap melakukan penambangan galian C, maka dapat dipastikan akan menghilangkan jejak sejarah makam Pahlawan Nasional yang tempatnya berada berdekatan dengan Pesisir Pantai Negeri Pasahari.
“Dapat menghilangkan jejak Negeri Asli titipan leluhur AITOTU PASAOLE (Pasahari), akibat ulah aktifitas penambangan galian C pasir pantai oleh PT Wahana Lestari Investama, maka kelak akan menjadi ancaman besar akan abrasi dan kerusakan ekosistem pantai,” keluhnya.
Menurutnya, jika sebuah perusahaan melakukan kegiatan penambangan galian C (material seperti pasir, batu, kerikil, tanah liat, dan sejenisnya) tanpa memiliki izin yang sah, maka perusahaan tersebut melanggar hukum.
Persoalan ini mendapat atensi dari M. Fadel Rumakat selaku Direktur PETA (Pemerhati Tambang) Maluku. Dirinya menyampaikan; “Fungsi Corporate hadir untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan perusahaan,” imbuhnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, jika ada perusahan yang melakukan aktifitasnya dan berdampak kepada kerusakan ekosistem maka perlu dipertanyakan ijin AMDAL-nya (Analisis Dampak Lingkungan). Berikut ini ada beberapa potensi konsekuensi dan tindakan yang dapat diambil terkait persoalan galian C tersebut. Fadel pun menjelaskan, Sanksi apa saja yang bisa dikenakan kepada perusahaan ‘nakal’ tersebut, yaitu:
1). Sanksi Administratif, Pemerintah daerah atau instansi terkait dapat memberikan sanksi administratif, seperti denda atau penghentian sementara kegiatan operasional.
2). Sanksi Pidana, Pelaku melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara dan denda yang besar sesuai dengan undang-undang pertambangan yang berlaku.
3). Penutupan Operasional, Pemerintah dapat menutup operasi perusahaan secara permanen dan menyita alat-alat berat serta hasil tambang yang sudah diambil.
4). Kerugian Lingkungan, Perusahaan mungkin juga diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi tambang ilegal.
5). Tindakan Hukum, Pihak yang dirugikan, termasuk masyarakat setempat, dapat mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut.
“Langkah yang tepat adalah segera mengurus dan memperoleh izin yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ucap Fadel.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan spionnews.id belum berhasil menghubungi pihak PT WLI untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. (*)
Liputan : Erwin B.
Editor : Harry & RAL

