Ada Dugaan Pungli Di SMPN 2 Seram Barat, Orang Tua Siswa Mengeluh

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Keluhan para orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya di Sekolah SMPN 2 Seram Barat akibat diduga banyaknya pungutan dengan berbagai alasan, yang merujuk pada tindakan meminta uang atau barang oleh pihak yang tidak berhak.

Tindakan seperti itu biasanya di luar aturan atau ketentuan resmi, dalam konteks sekolah permintaan seperti ini bisa dikatakan pungli (pungutan liar).

Berdasarkan aturan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa ataupun orang tua siswa dalam bentuk apapun.

Ketika ditemui salah seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebut namanya, mengaku; “Pihak sekolah atau oknum tertentu meminta uang dari siswa atau orang tua siswa untuk berbagai alasan yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ucapnya, permintaan uang biaya masuk sekolah atau biaya lainnya dengan alasan kebutuhan sekolah yang begitu mahal, dimana kewajiban orang tua siswa membayarnya dengan jumlah 730 ribu rupiah per siswa.

Hasil penelusuran wartawan media ini, beberapa dokumen serta info yang diperoleh dari masyarakat dan internal sekolah yang menyebutkan bahwa pihak sekolah sering berulang kali melakukan tindakan pungli, seperti penagihan uang raport, uang foto, dan uang komite.

Setiap ada acara sekolah selalu dipungut dari orang tua siswa, tentunya tindakan pihak sekolah telah menambah beban dan menyengsarakan orang tua siswa.

Dari kejadian ini, pihak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pemerhati pendidikan yang ada di Seram Barat ini.

Ketika ditemui di ruang kerjanya, Direktur Lembaga Pemerhati Pendidikan Maluku (LP2M), Muhamad Wokas mengatakan; “Pungutan liar merupakan kejahatan extraordinary crime yang tentunya tindakan demikian adalah tindakan kejahatan yang sangat luar biasa,” tuturnya.

Katanya, maka dari itu kiranya pihak yang bertanggung jawab akan persoalan dugaan Pungli yang terjadi pada SMP Negeri 2 Seram Barat, Dusun Pelita Jaya, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ini kiranya segera dilakukan audit terkait dana BOS dan tindakan aliran dana atas pungutan liar tersebut.

“Untuk diketahui oleh pihak sekolah maupun orang tua siswa bahwa 20% dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dipotong dan digulirkan kepada Program Pendidikan Nasional, tentunya anggaran ini sangatlah besar, dengan demikian jika pihak sekolah maupun komite sekolah wajib memperhatikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, dimana tindakan dengan menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam di sekolah dan lainnya (dilarang atau tidak diperbolehkan, red),” jelasnya.

Menurutnya, tindakan kesewenangan atas jabatan dan penyelewengan anggaran atas bantuan pendidikan semestinya tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Permendikbud itu diterbitkan untuk meringankan beban orang tua kepada anaknya dalam dunia pendidikan,” tegas Wokas.

Direktur LP2M pun mengingatkan; “Jika tindakan pungutan liar masih terjadi pada dunia pendidikan atau pada pihak sekolah, maka tindakan semacam ini sudah pasti melibatkan Pejabat Sekolah, Dinas Pendidikan, atau Pihak Ketiga yang sengaja melakukan kolaborasi atas Dana Bos,” ungkapnya, sembari menambahkan,, aksi pungutan liar seperti ini adalah suatu tindakan tercelah yang mencoreng wajah Pendidikan Nasional.

Oleh karena itu, LP2M mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang seperti Ombudsman, Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan tindakan penyelidikan atas dugaan korupsi dana BOS atau pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu kepala sekolah dan jika terbukti maka pihak sekolah tersebut dapat dikenai sanksi hukum.

Saat ditemui wartawan media ini, di kantornya, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Seram Barat, Wa Maharani, S.Pd, M.Pd. mengatakan; “Terkait dengan daftar kebutuhan perlengkapan siswi sekolah peserta didik baru tahun pelajaran 2024/2025 yang sudah beredar di orang tua siswa itu merupakan hasil persetujuan musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua siswa,” imbuhnya.

Ungkapnya, pihak sekolah hanya mengikuti hasil musyawarah, untuk itu kami pihak sekolah tidak mencampuri urusan persetujuan tersebut. Kepala sekolah pun mengakui bahwa Sekolah SMP Negeri 2 Seram Barat, memang mendapatkan 2 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yaitu dana BOS reguler dan dana BOS kinerja karena sekolahnya dikategorikan sebagai sekolah penggerak. Untuk itulah pihak sekolah siap untuk menjalankan kurikulum sekolah penggerak. (*)

Liputan: Erwin B.

Editor: Harry & RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *