SPIONNEWS.ID, Maluku – Jumat, 30/08/2024. Forum Masyarakat Pulau Osi, Pelita Jaya, Resetlement Pulau Osi dan Pohon Batu yang tergabung dalam FORMA-PORPERESPO untuk KEADILAN melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia Maluku, Perihal “Mohon Mendapat Atensi” di Kota Ambon, belum lama ini.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini, dalam surat uraian lampiran terkait dengan “TELAAH dan LATAR BELAKANG MASALAH “disebutkan Atas nama Forum Masyarakat Pulau Osi, Pelita Jaya, Resetlement Pulau Osi dan Pohon Batu untuk Keadilan”. Dalam PETIKAN surat menyampaikan dengan tegas untuk mengevaluasi terhadap masuknya PT Spice Island Maluku (PT SIM) ke Desa Kawa yang telah diduga meresahkan masyarakat Dusun Pohon Batu dan Masyarakat Petuanan Negeri Eti yaitu Dusun Pelita Jaya, Dusun Pulau Osi dan Dusun Resetlement Pulau Osi karena secara sepihak PT SIM telah diduga melakukan penyerobotan, menggusur lahan-lahan masyarakat dan kebun milik warga Pohon Batu maupun masyarakat petuanan Negeri Eti Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
Lebih lanjut, dijelaskan dalam petikan surat tersebut ada tertulis “dan fakta lain pada tanggal 31 Agustus 2021 malam, bertempat di Balai Dusun Pelita Jaya telah dilakukan rapat bersama antara pihak PT Spice island Maluku yang dihadiri oleh Kepala Dusun Pelita Jaya dan masyarakatnya, juga turut hadir Bapak Kapolsek Seram Barat dan juga Bapak Danramil 1502-07 Piru, yang dalam pernyataannya PT Spice Island Maluku menyebutkan bahwa lahan yang digunakan di Dusun Mumul adalah kerjasama PT SIM dengan ahli waris Herman Oezewsky dan tidak disebutkan melakukan kerjasama dengan Marga tertentu serta tidak akan memasuki lahan yang termasuk dalam Putusan Pengadilan Negeri Masohi, namun itu ternyata hanyalah sebuah pembohongan.
Untuk diketahui, surat yang dibawa langsung ke Kemenkumham Maluku tersebut diterima oleh Kardin Laucu, selaku Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pemajuan Hak-Hak Asasi Manusia dan langsung mengecek uraian permasalahan dan identitas pelapor juga. “Semua persyaratan pengaduan telah terpenuhi dan kami (KEMENKUMHAM, Red) akan mempelajari laporan masyarakat, kami akan (menyampaikan, Red) informasi balik ke pihak pelapor,” ungkap Kasubid Pemajuan HAM Maluku, Kardin Laucu. (Erwin Banea)

