SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kota Baubau (LDII Baubau) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Minggu (15/09/2024) menggelar pengajian umum dan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Giat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua LDII Baubau, Mukmin,S.Pd mengatakan, kegiatan ini adalah bentuk komitmen LDII Baubau, untuk mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berilmu pengetahuan, ber-akhlakul karimah, dan taat hukum. “LDII Baubau menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan misi, dalam mewujudkan terciptanya masyarakat madani yang kompetitif,” ujarnya.
Sekretaris LDII Baubau, Muhammad Yusuf, SE., M.Si menambahkan, LDII Baubau akan terus berkolaborasi dengan semua stakeholder, untuk melakukan pembinaan pada umat. “Sebagaimana juga beberapa waktu lalu LDII Baubau bekerjasama dengan Kejari Baubau melaksanakan pengajian umum dan penyuluhan wawasan kebangsaankebangsaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, alumni Prajabnas CPNS 2008 ini mengungkapkan, LDII memiliki Rencana Strategis (Renstra), yakni 8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa dan negara Republik Indonesia yaitu wawasan kebangsaan, keagamaan, ekonomi, pendidikan, pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital dan energi baru dan terbarukan.
Ia pun menambahkan, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, selaku Wakil Ketua PAKEM, Abdul Kadir Sangaji, SH., MH, mewakili Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri. Penyuluhan ini diikuti oleh 200 orang peserta, yang dilaksanakan di Masjid Nurul Huda Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau.
“Kegiatan ini diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat Kota Baubau dengan sadar, jujur, serta terbuka dengan tindakan-tindakan kekerasan yang terjadi. Baik yang dialami secara langsung ataupun sebagai saksi,” kata Abdul Kadir, hal ini diungkapkan kembali oleh Muhamad Yusuf.
Untuk itu, Muhamad Yusuf pun menegaskan; “Masyarakat juga diharapakan lebih paham serta mengerti dengan tindakan yang termasuk dalam kekerasan atau bukan. Upaya untuk mencegah dan atau menanggulangi berbagai perilaku kekerasan yang dialami perempuan dan anak sudah mesti mendapat perhatian dan penanganan yang serius,” harap Muhamad Yusuf.
Penting untuk diketahui, masih kata Muhamad Yusuf, bahwa pendekatan dalam penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak mesti bersifat terpadu (integrated). “Selain pendekatan hukum, juga harus mempertimbangkan pendekatan non hukum, yang justru merupakan penyebab terjadinya kekerasan,” diingatkannya. (Tim SN)


Editor: Rusly, S.Mn.