“PT AHB KABAENA DI SINYALIR LAKUKAN PENAMBANGAN ILEGAL DAN PENYEROBOTAN LAHAN, LSM LINGKAR TAMBANG (FPR,GMPS SULTRA ) ANGKAT SUARA”
SPIONNEWS, KABAENA – MINGGU,10/11/ 2024, Kelompok Masyarakat Talaga Raya, menutup beberapa ruas jalan menuju tempat penambangan. Hal ini dilakukan warga terkait lahan yang belum di bayar lunas oleh pihak perusahaan.
Menurut salah Korlap FPR Sultra Masfandi mengatakan “Aktivitas pertambangan PT AHB KABAENA yang di sinyalir beroperasi di luar IUP yang di mana sudah di atur dalam UU MINERBA NOMOR 03 TAHUN 2020.pasal 35 dan pasal 158 tentang ketentuan pidana bagi setiap perusahaan yang melakukan penambangan di luar IUP” Ungkapnya.
Ia menyoroti kejanggalan dalam giat tambang tersebut, dan kami dari pihak FPR meminta kepada pihak APH agar secepatnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT AHB KABAENA.
KORLAP dari GMPS SULTRA Riswan, menambahkan bahwa PT AHB KABAENA sampai saat ini polemik tentang pembebasan lahan masyarakat belum terselesaikan.
“Sementara dalam UU MINERBA NOMOR 3 tahun 2020 pasal 1 dan 2 menjelaskan bahwa pihak perusahaan tambang dalam melakukan proses eksplorasi dan eksploitasi wajib menyelesaikan hak atas tanah kepada yang berhak” Ungkapnya.
Namun pada faktanya pihak perusahaan belum menyelesaikan komponensasi pembebasan lahan secara menyeluruh kepada kelompok masyarakat Talaga Raya Minggu, 10/11/2024, GMPS SULTRA DAN FPR bersama kelompok masyarakat Talaga Raya melakukan blokade jalan tepat di atas lahan masyarakat yang belum diselesaikan ganti rugi lahan secara menyeluruh
“Dalam hal kami dari pihak GMPS SULTRA dan FPR meminta kepada pihak perusahaan agar diselesaikan dalam waktu yang sesingkat singkatnya tentang ganti rugi lahan” Tuturnya.
Katanya, Adapun permintaan kami tidak diindahkan maka kami akan lakukan blokade jalan dan akan melaporkan PT AHB KABAENA ke POLDA Sulawesi Tenggara terkait aktivitas penambangan yang di sinyalir di luar, serta penyerobotan lahan Salah satu warga.
Terdampak, Gusnawan, menyampaikan kekecewaannya setelah lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupannya digarap secara Cuma-Cuma oleh pihak Perusahaan yang tidak bertanggung jawab kepada keberlangsungan hidup Masyarakat Talaga Raya.
“Lahan kami diambil, tapi semua ganti rugi belum terselesaikan dan yang kami dengar justru menguap begitu saja tanpa ada solusi yang jelas,” Ucap Gusnawan selaku pemilik lahan. *** (GW)
Editor : Harry