Bawaslu Baubau, ASN Harus Netral Dalam Pilkada Kota Baubau

“Bawaslu Baubau Tingkatkan Pengawasan Netralitas ASN”

SPIONNEWS.ID, Baubau – Dalam rangka menindaklanjuti isu Pilkada, Bawaslu mengadakan Rapat Koordinasi, pengawasan netralitas ASN yang ada di Kota Baubau. Acara tersebut dibuka oleh Ikhwaluddin Raziki, S.ST selaku Kepala Kesekretariatan Bawaslu Kota Baubau, dirinya membuka Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2024 di Hotel Mira, Selasa (19/11/2024).

Dalam sambutannya, di kegiatan Rapat Koordinasi ini Kasek Bawaslu Kota Baubau mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebagai bentuk mewujudkan pengawasan bersama mencegah indikasi pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Firman Adriansyah mewakili Inspektorat Daerah Kota Baubau menegaskan kepada seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan dan keberpihakan.

Ketua Bawaslu Masa Bakti 2018 – 2023, Azan Sahidi menekankan kepada Aparatur Sipil Negara tentang aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam putusannya, Pasal 188 UU 1/2015; “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00,” tegasnya.**(A)

Editor : Harry & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *