
SPIONNEWS.ID, Kota Ambon, Senin, 25/11/2024. “Hanya Keledai yang dapat terpelosok kedua kali di lobang yang sama”, ungkapan diatas rasanya tepat untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Ambon atas sikap mereka dalam membela dan melindungi Usman Ely selaku Kepala Desa Waiheru sebagai tergugat sebagaimana sudah diketahui masyarakat luas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor: 17/G/2022/PTUN.ABN tanggal 13 Oktober 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 196/B/2022/PTUN.MKS tanggal 6 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap menerima seluruh gugatan penggugat Kardin Laucu cs. untuk membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor: 319 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala masa jabatan 2022-2028 tertanggal 18 April 2022.
Dalam menyikapi putusan PTUN ini, dinilai Pemerintah Kota Ambon telah melakukan pembodohan kepada publik dengan mencabut obyek sengketa yakni SK Wali Kota Ambon Nomor 319 tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala masa jabatan 2022-2028 tertanggal 18 April 2022. Tetapi kemudian menetapkan Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1716, perihal menetapkan kembali Saudara Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru masa jabatan 2022-2028 tertanggal 25 Oktober 2023.
Pengangkatan kembali Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru merupakan bentuk arogansi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum Pj. Wali Kota Ambon saat itu, Boedewin Wattimena secara terang-terangan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 08 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu.
Upaya Hukum kembali dilakukan oleh Kardin Laucu, cs. Dengan kembali menggugat Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor : 1716 tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala sisa masa jabatan 2022-2028 tanggal 25 Oktober 2023.
Dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1716 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala sisa masa jabatan 2022 – 2028 tertanggal 25 Oktober 2023 kembali membatalkan pengangkatan Kades Boneka di Desa Waiheru
Oleh karena itu, Ketua Aliansi Waiheru Bangkit (AWB), Erwin Banea menyampaikan; “Pengesahan pengangkatan Kepala Desa Waiheru tertanggal 25 Oktober 2023 oleh Boedewin Wattimena selaku eks Pj. Wali Kota Ambon, itu adalah sebuah kesalahan besar dan ini perbuatan melawan hukum,” ujar Ketua AWB tersebut.
Selaku Masyarakat Waiheru, dirinya mengaku kecewa terhadap Boedewin Wattimena yang tidak patuh pada putusan pengadilan sebagai Produk Hukum yang mengikat dan terikat, bisa jadi ini ada hubungannya dengan momentum Pilkada Kota Ambon 2024 ini.
Untuk itu, AWB mendesak agar Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus J. Kaya untuk segera menindaklanjuti dan tunduk pada Amar Putusan PTUN Ambon dan jangan lagi mengulangi kesalahan yang dilakukan oleh Eks. Pj. Boedewin Wattimena karena telah melukai hati warga Desa Waiheru yang merindukan keadilan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Liputan : BP
Editor : Harry & RAL

