Bawaslu Terima 21 Aduan Terkait Pelanggaran Pemilu Di Buton Selatan

SPIONNEWS, BUTON SELATAN, – Sebanyak dua puluh satu aduan yang disinyalir menyangkut pelanggaran Pilkada dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buton Selatan.

Aduhan tersebut diketahui berasal dari salah satu saksi partai politik pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan. Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, Baharudin La Puka, membenarkan ada sebanyak dua puluh satu aduhan yang dilaporkan ke pihaknya pada tanggal 18/11/2024 lalu.

“Kita sudah terima sebanyak 21 aduhan pada tanggal 18/11/2024,” Tuturnya saat ditemui telisik sesuai rapat pleno tingkat Kabupaten Buton Selatan, Rabu (4/12/2024)

Aduhan pelanggaran tersebut terjadi di empat Kecamatan yakni Batauga, Siompu, Sampolawa, dan Lapandewa. Dimana sampai saat ini masih pada proses penanganan di tiap-tiap Kecamatan. Dengan masing-masing Panwascam bersangkutan melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor maupun terlapor.

Baharudin menuturkan sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penanganan dan masih belum dapat mengklasifikasikan secara pasti jenis pelanggaran yang akan ditetapkan. Namun Ia menegaskan pihaknya akan menangani pelanggaran tersebut secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Penanganan pelanggaran ini dilakukan secara profesional, kita tidak bekerja untuk pihak mana pun melainkan untuk menegakkan regulasi,” Urainya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan, Hastun ikut menyikapi terkait adanya aduhan pelanggaran Pilkada yang disinyalir dapat memicuh terjadinya PSU. Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya PSU dari Bawaslu.

Namun, Hastun ikut membenarkan terdapat beberapa aduhan yang masuk ke pihak Bawaslu yang berasal dari salah satu saksi partai politik. Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti jenis pelanggaran yang dilimpahkan oleh Saksi partai politik tersebut kepada Bawaslu Buton Selatan.

“Ada beberapa laporan yang disampaikan oleh seseorang yang mengaku dari salah satu pasangan calon untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu,” Kata Hasrun. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *