Lukman Al Hakim : Pemilik Perusahaan Akan Di Hukum Bila Tidak Patuhi Aturan ini

SPIONNEWS.ID, Baubau – Ada beberapa keluhan yang terjadi di masyarakat Kota Baubau tentang jaminan pekerja buruh yang dipekerjakan dan apabila dipecat dari perusahaan tempat ia bekerja tanpa alasan yang tidak jelas, bahkan ada beberapa pekerja yang melakukan pekerjaan di hari libur namun tidak dianggap sebagai lembur atau upah tambahan dari hasil kerja tersebut hal ini membuat beberapa pakar hukum yang ada di Kota Baubau angkat bicara tentang kejadian tersebut.

Menurut salah satu pengacara ahli hukum kota bau-bau Lukman Al Hakim mengatakan “Bila ada pekerja yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan terus ketika mereka melakukan pekerjaan lembur dan tidak mendapatkan upah tambahan dari kerja tersebut itu bisa melanggar aturan undang-undang yang telah ditetapkan beberapa tahun terakhir ini oleh DPR RI terkait hak-hak ketenagakerjaan yang ada di Indonesia” ungkapnya, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut Lukman, Aturan mengenai PHK diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur bahwa: Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika pekerja menolak PHK, penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, penyelesaiannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Ada Beberapa alasan yang dapat menyebabkan PHK, di antaranya:
Pekerja mencapai usia pensiun, Pekerja meninggal dunia, Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit, Pekerja berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara, Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja,” jelasnya.

Apabila ada perusahaan tidak membayar upah lembur maka ini aturannya, tercantum dalam Pasal 78 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

“Jika perusahaan membatasi jumlah upah kerja lembur, maka patut diduga perusahaan tidak membayar upah lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU” terangnya.

“Sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta,” tutupnya. (ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *