Ada Sangsi Bila Dana Desa Tidak Dipublikasikan Dan Tranparansi Bagi Masyarakat

SPIONNEWS.ID, Batauga – Sebagai bentuk pengawasan dan keterbukaan informasi tentang anggaran dana desa yang sering diterima oleh setiap desa di seluruh Indonesia terkhususnya untuk di Kabupaten Buton Selatan sangat dibutuhkan dan diharuskan untuk bisa terpublikasi secara media.

Hal ini karena memiliki aturan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kalau merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa 2019 untuk publikasi termaktub dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019. yang bunyinya :

“Penggunaan Dana Desa di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.”

Publikasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa.

Dalam hal Desa tidak mempublikasikan penggunaan Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Artinya, tidak ada alasan kepala desa menolak melakukan publikasi dengan alasan tidak ada anggaran, pasalnya berdasar pada Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2019 diatas, jelas bahwa setiap dana yang di terima, dikelola dan direalisasikan oleh desa harus dipublikasikan sebagimana amanat permen dimaksud.

Namun minimnya pengetahuan para pengelola anggaran pun sering berseberangan dengan Media Masa (koran, Siber). Sering terjadi mereka enggan memberikan publikasi pengalokasian dana desa kepada para media dengan alasan tidak ada alokasi anggaran.

Sangsi tegas bagi mereka yang tidak mempublikasikan alokasi dana yang dikucurkan sejak pemerintahan Jokowi ini.

Mari bersama-sama kita kawal pengalokasian dana desa, sehingga apa yang menjadi cita-cita bangsa dengan anggaran yang tidak sedikit digelontorkan pemerintah bisa mewujudkan mengentaskan kemiskinan, dan memajukan Perekonomian Masyarakat.

Sumber lain. Sidakfaktanews.com

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *