SDA Habis, Masyarakat Adat Diabaikan Mantan Bupati SBB

“Permanusa : Jakobus Putilehalat Eksploitasi Sumber Daya Alam Tanpa Memperhatikan Kepentingan Masyarakat Adat”

SPIONNEWS.ID, Maluku – Sabtu, 11/01/25. Pejabat daerah yang belum lama ini pensiun dari jabatannya melakukan beberapa kebijakan yang sangat merugikan masyarakat adat, hal ini membuat beberapa tokoh pemuda di Maluku angkat suara termasuk tokoh pemuda dari Pulau Seram.

Saat ditemui Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa), Rama Keliangin mengecam keras mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus F. Putilehalat, terkait sejumlah kebijakan yang diduga mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan merugikan berbagai pihak, termasuk investor yang berencana berinvestasi di SBB.

Menurutnya, dimasa kepemimpinan Jakobus Putilehatalat yang dikenal sebagai Tokoh Pemekaran di Kabupaten SBB telah meninggalkan dampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerja Permanusa , menyusul laporan bahwa selama menjabat Jacobus Putilehatalat terlibat dalam manipulasi data kepemilikan tanah adat di Desa Piru, yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Selain itu, praktik-praktik ilegal dalam pengelolaan pertambangan juga menjadi sorotan, dengan dugaan pengabaian terhadap prosedur wajib, seperti Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), yang semestinya dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat setempat.

Permanusa menambahkan Bukan hanya merugikan masyarakat adat, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga disebut-sebut telah merugikan beberapa investor yang tergiur untuk berinvestasi.

“Salah satu perusahaan yang mengalami kerugian adalah PT. Bina Sewangi Raya (BSR), yang sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT. Manusela Prima Mining (MPM) milik Putilehalat,” ungkapnya.

Menurut Keliangin, setelah terjadinya perubahan kepemilikan di MPM, sejumlah permasalahan hukum muncul, yang berdampak pada investor yang telah menanamkan modal.

Ungkap Permanusa masih menyoroti upaya , J Putilehalat yang kini menggandeng perusahaan baru, PT. Trijaya Delapan Delapan Mineral Tbk, untuk mengeksploitasi tambang nikel di wilayah yang masih bermasalah secara hukum.

Tindakan ini semakin memicu ketegangan di masyarakat, terutama di Dusun Talaga dan Desa Piru, yang sudah lama menolak keberadaan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Aktivis Permanusa tersebut mengingatkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih tegas dalam menangani persoalan ini.

Ia dan pihaknya menilai jika praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini terus dibiarkan, Kabupaten SBB akan kehilangan potensi investasi yang sangat besar dan sangat merugikan bagi generasi mendatang.(*)

Liputan : Erwin B.

Editor : Harry & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *