“Penjemputan Anak Sempat Mandek, Ibu Asal Klaten Resmi Bawa Kedua Anaknya”
SPIONNEWS.ID, BUTON SELATAN – Purba Sari (37), Ibu Rumah Tangga asal Klaten resmi membawa kedua putrinya dari sang mantan Suami AT (40) setelah sebelumnya sempat tertunda.
Tertundanya penjemputan tersebut dikarenakan NF (4) putri kedua mereka masih dalam kondisi yang kurang sehat. Dimana NF (4) sempat mengalami sakit yang cukup serius.
Pada penjemputan anak di Kecamatan Siompu, Kabupaten Buton Selatan, Purba Sari difasilitasi oleh pihak Kodim 1413 Buton serta turut mengantar pihak LBH HAMI Baubau sebagai kuasa hukumnya.
Dalam kesepakatan itu, salah satunya Purba Sari diwajibkan tetap menjaga jalinan komunikasi bersama mantan Suami AT demi untuk masa depan kedua putri kecil mereka.
Purba Sari mengatakan, tidak akan memutuskan akses komunikasi dan bersedia menyerahkan anak mereka kepada AT apabila nantinya kesulitan dalam membesarkan ketiga buah hatinya.
“Saya tidak akan membatasi beliau untuk berkomunikasi dengan ketiga anaknya, apabila ingin menjenguk pintu kami terbuka lebar,” kata Purba Sari kepada Awak media, Sabtu (11/1/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini dirinya bersama putra bungsunya sudah tidak tercatat sebagai warga Buton Selatan lagi. Dirinya, juga tengah menunggu proses perpindahan kedua putrinya SF (10) dan NF (4) ke Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
Perihal pendidikan anak sulungnya, ia menuturkan telah rampung semua bahkan bakal sekolah baru sang anak tengah menanti kedatangan anak tersebut.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1413 Buton, Letdu Inf. La Odi menyatakan bahwa hak asuh anak sudah sepenuhnya diserahkan kepada Purba Sari dan menganggap telah selesai.
“Masalahnya sudah selesai, anaknya sudah diserahkan,” ungkap La Odi.
Ia mengatakan, apabila kedepannya ketiga anak mereka merasa tidak nyaman tinggal bersama ibunya, maka sesuai dengan kesepakatan bahwa buah hati mereka dapat diasuh kembali oleh AT.
Ia berharap Purba Sari menepati janjinya untuk dapat memberikan akses kepada AT agar dapat berkomunikasi dengan ketiga buah hatinya. Odi menekankan agar masalah keyakinan ketiga anaknya tetap sebagai seorang muslim sebagaimana yang telah disepakati oleh Purba Sari.
“Terlebih Purba Sari sebenarnya adalah seorang mualaf,” imbuhnya.
Apabila kedepannya, Purba Sari terbukti tidak mengindahkan permintaan tersebut maka hak asuh ketiga anak mereka diserahkan kepada AT. Bukan itu saja, Ia berharap agar kedua belah pihak dapat menjalin komunikasi yang baik demi buah hati mereka.
Perwakilan LBH HAMI Baubau, Irbi Mustafa, juga turut menyampaikan harapannya agar klien mereka dapat terus menjalin komunikasi demi kebaikan psikis ketiga anak mereka.
Kemudian AT selaku ayah dari ketiga anak tersebut, diharapkan dapat memberikan tunjangan nafkah untuk anak-anak mereka tersebut.
Dimana pihaknya sama sekali tidak mematok nominal yang harus diberikan AT kepada anak-anaknya, semata-mata keikhlasan dari dirinya.
Pihaknya juga telah menutup perihal hak asuh anak sebab telah dianggap selesai dan tuntas.
“Alhmdulillah sudah selesai kalau perkaranya itu,” ucapnya.
Diketahui pada penjemputan pertama (4/1/2025), SF (10) putri sulungnya telah diserahkan sedangkan putra bungsu mereka sudah dengan Purba Sari setelah keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama Negeri Klaten. (Ah).
Editor: Harry & Sdr. RAL