SPIONNEWS, Jakarta – Hasil dari persidangan pertama untuk Pilkada Buton Selatan di MK, masih mendengar dari para penggugat yaitu pasangan nomor urut 3 dan pasangan nomor urut 4, tentang apa saja yang menjadi gugatan mereka di Pilkada Buton Selatan.
Ketika dikonfirmasi salah satu kuasa hukum dari halal Randiman Madi, S.H mengatakan “Hari ini sidang MK terkait Pilkada Kabupaten Buton Selatan turut hadir Bawaslu Kabupaten Buton Selatan KPU Kabupaten Buton Selatan dan Kuasa Hukum dari Pasangan calon penggugat dan Pasangan calon pemenang, sidang pertama ini merupakan salah satu sidang perdana mendengarkan Pokok Permohonan dari pasangan nomor urut 3 dan nomor urut 4 terkait hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan” ungkapnya, Rabu, 15/1/2025, kepada Awak Media, Melalui via WA.
Ia menghaturkan bahwa, setelah hari ini akan ada sidang berikutnya di minggu depan yang belum tahu kapan waktu tepat persidangannya.
“Dengan nomor, Perkara 80/PHPU.BUP-XXII/2025 Pemohon atas nama Aliadi-Rusyamin (Paslon 03) dan Pekara 134/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon atas nama Hardodi – La Ode Amiruddin atau Paslon 04” Tuturnya.
Kuasa hukum halal mengungkapkan, pada sidang berikutnya akan mendengarkan Jawaban dari KPU Buton Selatan dan Jawaban dari Pihak Terkait serta keterangan Pihak Bawaslu Buton Selatan.
Editor: Harry
Editor: Harry