SPIONNEWS, Baubau – Harga minyak tanah yang semakin hari semakin tinggi berkisar antara 7000 per liter membuat beberapa warga dan yang ada di Kota Baubau dan daerah sekitar seperti Kabupaten Buton dan Buton Selatan mengeluh terkait naiknya harga minyak tanah di wilayah mereka.
Ketika dikonfirmasi oleh salah satu penjual makanan Wa Ani mengatakan, “Hari ini saya membeli minyak tanah yang 20 liter seharga 145.000 per 20 liter, hal ini juga akan berdampak kepada harga yang akan kami jual kepada masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Daerah yang ada di Kota Baubau ikut menyikapi hal ini bukan berarti kami tidak bisa membeli atau tidak mau membeli minyak tanah tetapi karena ini kebutuhan kita semua dan perlu bagaimana penanganan yang lebih baik” ungkapnya, pada awak media. Rabu, 12/2/2025.
Adapun Seorang warga dari Kabupaten Buton Selatan Agus, yang berprofesi sebagai penjual gorengan mengungkapkan bahwa dirinya harus membeli minyak tanah dengan nilai 140 per liter di agen minyak tanah, Hal ini sebenarnya bukan memberatkan kami sebagai pelanggan tapi dengan naiknya ini kami juga harus bisa menekan atau menaikkan harga jual yang kami hidangkan.
“Harapan kami agar pemerintah daerah bisa lebih menyikapi Hal ini terkait bagaimana cara menangani teman-teman yang menjual minyak tanah baik itu di agen ataupun di eceran kalau di eceran Kami biasanya di warung-warung kami membeli dengan harga 150/20 liter” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa dengan naiknya ini kami sungguh sangat terpuruk dan sejauh ini pun kami belum tahu aturan yang dipakai sehingga harga minyak tanah yang ada di daerah bisa setinggi ini.
Ketika ditemui salah satu ibu rumah tangga, Wa Zanea, mengungkapkan kami sebagai ibu rumah tangga biasanya bulan kemarin kami bisa membeli minyak tanah dengan nilai 130 ribu 20 perliter, dan baru sebulan harga minyak tanah sudah naik menjadi 140 ribu per 20 liter, mahal apapun tidak ya sebagai ibu rumah tangga kami hanya bisa membeli tanpa harus mengeluh.
“Sebagai masyarakat kami hanya bisa berharap kondisi ini bisa lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah agar kami masyarakat bisa mendapatkan subsidi yang sebenarnya” tuturnya.
Menurut salah satu penjual minyak tanah yang tidak ingin disebutkan namanya, harga minyak tanah yang kami berikan kepada masyarakat, kami hanya menjual berdasarkan perintah dari atasan lebih dan kurangnya kami kurang tahu kami hanya menjual kepada masyarakat.
Bersumber dari Migas, Situs resminya, ESDM.go.id. Berdasarkan peraturan Kementerian Migas SDM harga minyak tanah yang dijual di eceran berkisar antara 2500 per liter.
Dan beberapa aturan termasuk Keppres terkait harga minyak tanah eceran itu sangat rendah di seputar 600 rupiah per liter hal ini pun sudah termasuk dalam kategori membayar pajak PPN 10%. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tanggal 3 September 2022 menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Penetapan ini dengan pertimbangan bahwa pertama, dengan meningkatnya harga minyak mentah dunia dan untuk mendukung daya beli masyarakat melalui pengalihan subsidi bahan bakar minyak yang tepat sasaran dalam bentuk bantuan langsung tunai dan bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian atas harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Kedua, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, telah dilaksanakan Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 2022.
Selanjutnya dinyatakan dalam diktum kesatu, harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan:Minyak tanah (kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, bensin RON minimum 88 yang didistribusikan di luar Jawa, Madura dan Bali (Jamali) disebut sebagai BBM Khusus Penugasan, yang harganya ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM bersamaan dengan jenis BBM Tertentu (minyak tanah dan solar) dengan harga masing-masing sebesar Rp 2.500 per liter untuk minyak tanah. (Ha).
Editor : Harry