Diduga Pungut Biaya Ujian, IMM Desak Plt. Kadis Pendidikan Maluku Evaluasi Kepsek SMAN 16 SBB

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Aktivis Mahasiswa Unpatti Ambon sekaligus Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Mansyur Tomagola, menyampaikan pemikiran kritisnya terkait pungutan biaya Ujian Nasional yang diterapkan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 16 Seram Bagian Barat (SBB) di beberapa tahun terakhir ini.

Hal ini disampaikannya di Kampus Unpatti, Kamis (13/02/2025).

Menurut Tomagola, kebijakan pungutan biaya Ujian Nasional yang dianjurkan Kepala Sekolah SMAN 16 SBB dengan nominal ratusan ribu rupiah kepada setiap Siswa yang hendak mengikuti Ujian Nasional, hal ini bertentangan dan melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan. “Terlalu banyak peraturan yang mengatur tentang larangan sekolah melakukan pungutan biaya Ujian kepada Siswa atau orang tua/wali,” ucap Tomagola.

Baca Juga : Memberantas Pelecehan di Dunia Pendidikan Universitas Pattimura Ambon

Dirinya menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 tahun 2019, mengatur tentang Larangan Sekolah Memungut Biaya Ujian Nasional. Selain itu, lanjutnya, Komite Sekolah juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali, hal ini diatur dalam pasal 12 huruf b Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya; “Sekolah boleh meminta sumbangan dari masyarakat, asalkan bersifat sukarela, tidak memaksa, dan yang terpenting adalah tidak terdapat nominal yang ditentukan pihak Sekolah”, ujar Tomagola.

Hal demikian berbanding terbalik dengan yang terdapat di SMAN 16 SBB, Sekolah membebankan setiap siswa yang hendak mengikuti Ujian Nasional harus membayar uang dengan nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). “Sementara di SMA memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pusat dan juga daerah, tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya, apakah tidak cukup anggaran Bantuan Operasional Sekolah untuk membiayai proses Ujian selama beberapa hari,” ujar Tomagola.

Untuk itu, masih kata Tomagola; “Atas nama IMM Komisariat Keguruan dan Ilmu Pendidikan, kami meminta dan mendesak Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera mengevaluasi dan mengganti Kepala Sekolah SMAN 16 SBB dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (*)

Liputan : AR

Editor : EB & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *