SPIONNEWS, Siompu – Status tanah adat yang ada di Pulau Sempu meliputi satu Kadie, 4 Limbo di mana dari masing-masing Limbo dan hari ini menjadi 18 desa termasuk sebagian dari Utara merupakan kawasan tanah adat yang ada di Kabupaten Buton Selatan yang berkedudukan di Pulau Siompu.
Ketika dikonfirmasi salah satu masyarakat adat dan pemerhati budaya, adat dan tanah pusaka di Pulau Siompu Amir mengatakan, sesungguhnya status tanah yang ada di Pulau Siompu merupakan tanah adat dan Lautnya termasuk sebagian dari Pulau Liwuntokidi terkenal Pulau ular, merupakan tanah adat dari kesultanan Buton.
“Status tanah adat yang ada di Pulau Siompu di sertifikasi oleh para leluhur kita para orang tua kita dengan ditandainya batu berbentuk benteng di 4 Limbo masing-masing tempat, ada pada satu kali yaitu terdapat benteng sebagai induk atau tanda bahwa di daerah Kesultanan Buton atau daerah wilayah kekuasaan Kesultanan Buton itu terdapat tanah adat” ujarnya, pada awak media, Sabtu, 15/2/2025.
Ia menambahkan, hal ini pun tidak hanya di pulau siompu satu daratan Buton atau wilayah dari Kesultanan Buton itu ditandai dengan hampir 500 lebih benteng termasuk di Pulau wanci kehidupan dan beberapa di Pulau muna termasuk yang ada di pulau Sulawesi sedikit bagian barat.
“Hal ini sudah di sertifikasi dan disertai dengan tanda sebagai benteng itu merupakan salah satu sertifikat asli tanpa rekayasa tanpa tulisan tapi menjadi tanda abadi bagi tanah adat yang ada di wilayah Kesultanan Buton atau yang ada di Pulau Buton itu sendiri” imbuhnya
Kata Amir, Dengan status tanah adat yang telah di tinggalkan oleh para leluhur, dan benteng menjadi induk cap dan stempel adat Buthuni yang ada di Indonesia dan yang paling tertua dan memiliki sertifikat yaitu ada di wilayah Kesultanan Buton dan itu lengkap serta beberapa literaturnya ada di salah satu museum Helmina 1 di negara Belanda, dalam salah satu manuskrip tertulis bahwa pemerintahan Belanda meminjam hak tanah adat untuk melakukan penanaman rempah-rempah dalam bidang pertanian.
“Untuk pemerintah Indonesia sebenarnya bukan berarti tidak memiliki status tanah itu ada yang ada di Pulau Buton tapi ketika diatur berdasarkan perjanjian dari bunga ya Yang pernah dilakukan Kesultanan Buton ke-38 di Makassar sebenarnya belum ada status pemindahan hak tanah kepada pemerintah Indonesia tapi hal itu semua bisa dibicarakan karena Buton memiliki beberapa kriteria tanah termasuk tanah adat di dalamnya jadi bisa diatur secara rapi dan baik” jelasnya.
Tanah di wilayah timur Indonesia sebenarnya banyak berlaku tanah adat yang dulu dipakai oleh negara Belanda sebagai penanaman rempah-rempah dan itulah yang menjadi dasar kenapa Indonesia mengambil hak dari status tanah Dati dan tanah destinasi, datu Dati, tanah ehendom sehingga sekarang menjadi pertanahan Nasional.
“Bila dilihat dari dokumen nasional pun belum ada yang menyatakan kapan dan di mana pihak Kesultanan Buton menyerahkan status tanahnya kepada pemerintahan negara Republik Indonesia saat itu oleh presiden Soekarno” Ungkapnya.
Menurut salah satu masyarakat adat yang ada di Kabupaten Buton, Alfin mengatakan ” Saya sudah membuka lahan di Kabupaten Buton tepatnya di desa lasalimu seluas kurang lebih 120 hektar dan yang saya tahu amanah dari orang tua saya Tanah ini adalah tanah adat yang boleh saya gunakan selain itu juga saya pernah didatangi oleh pihak pertahanan Waktu itu saya ingat saya tahun 2007″ imbuhnya.
Katanya, saat itu pihak pertahanan saya tanyakan Sejak kapan pemerintahan Kesultanan Buton memberikan kesepakatan tanah kepada pemerintahan Indonesia siapa di mana penyerahannya dan dari siapa untuk siapa, dan saat itu pihak pemerintah pertanahan tidak bisa menjawab dan tidak bisa berkata apa-apa kan mereka mendukung program saya dalam membuka lahan pertanian. (Ha).
Editor : Harry