Warga Wawonii Tolak Tambang, Desak Kejati Dan Gubernur Sultra

“Gelombang Penolakan Tambang Di Pulau Wawonii Terus Terjadi, APM Se – Sultra Menggelar Aksi Demonstrasi Di Kejati Dan Kantor Gubernur Sultra”.

SPIONNEWS.ID, Kendari – Penolakan tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) dari berbagai elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus terjadi, salah satunya datang dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa se Sultra yang kembali menyuarakan terkait aktifitas pertambangan di Konawe Kepulauan (Wawonii).

Upaya yang telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, pemuda dan mahasiswa dalam melakukan perlawanan sebagai bentuk penolakan keras terhadap industri ekstraktif di Konawe Kepulauan telah berlangsung lama, bahkan telah terukir sejarah dan berbagai dinamika yang dialami oleh masyarakat setempat.

Hebriyanto Moita selaku Koordinator Aliansi Pemuda dan Mahasiswa se Sultra menyampaikan dalam rilis persnya, Selasa (18/2/2025) bahwa seluruh kegiatan industri ekstraktif di Konawe Kepulauan (Wawonii) adalah perbuatan melawan “hukum dan putusan pengadilan”.

Ditegaskannya; ”Aktifitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan dipelopori oleh PT. Gema Kreasi Perdana anak perusahaan Harita Grup, dengan berbagai cara perusahaan tersebut melakukan upaya agar tetap melancarkan olah geraknya dalam merongrong sumber daya alam dan meraup keuntungan di Konawe Kepulauan (Wawonii),” tegas Hebri.

Alhasil, pada tahun 2022 perlawanan masyarakat Konawe Kepulauan (Wawonii) membuahkan hasil amar putusan PTUN Kendari yang menjadi alas (atau sebagai dasar, Red) masyarakat untuk tetap melakukan penolakan, bahkan dua amar putusan tertinggi Mahkamah Agung telah memutus menolak uji materil RT-RW Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii).

“Buah perjuangan masyakarat tidak hanya itu, pada tahun berikutnya 2023 melalui amar putusan PTUN Jakarta telah membatalkan SK Menhut IPPKH PT.Gema Kreasi Perdana, sebab IPPKH perusahaan tersebut telah kadaluwarsa karena 2 tahun setelah terbit tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan,” pungkas Hebri.

Akan tetapi, lanjutnya, dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT.Gema Kreasi Perdana tetap melakukan aktifitas pertambangan tanpa menghargai dan mematuhi putusan tertinggi di negara ini, bahkan Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan putusan yang menolak peninjauan kembali (yudisial review) yang dilakukan oleh PT.Gema Kreasi Perdana terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang PWP3K.

Di tempat yang sama, Sekertaris Aliansi Pemuda dan Mahasiswa se Sultra, Reski Tamburaka menyampaikan bahwa; “Aksi demonstrasi yang kami lakukan telah melahirkan argumentasi dan kebijakan dari berbagai instansi pemerintah, yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk mem-full up semua tuntutan kami,” tegasnya

Dicontohkannya; “Salah satunya datang dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang merespon, baik mengenai permintaan kami untuk merekomendasikan pencabutan IPPKH PT.Gema Kreasi Perdana, sesuai perintah amar putusan pengadilan yang telah membatalkan dan memerintahkan mencabut SK 576/Menhut-II/2014,” papar Reski.

Bahkan, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Asisten II telah memberikan pernyataan dan berita acara, bahwa akan berkoordinasi dengan Gubernur Sultra untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat, agar supaya mengakselerasi pencabutan IUP yang berada di Pulau Wawonii demi menjalankan perintah konstitusi dan menghormati putusan pengadilan,” tutup Reski. (Hr)

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Periode 2024-2029, asal dari Partai Gerindra

Editor : Harry & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *