SASI : Nilai Kearifan Lokal Yang Masih Terjaga Di Era Digital

Oleh : Wahyu Kelsaba

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dalam sistem kearifan lokal untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) berbasis Hukum Adat, tradisi ini dilakukan dengan menetapkan larangan sementara terhadap pemanfaatan hasil laut, hutan, atau pertanian dalam jangka waktu tertentu guna menjaga keberlanjutan ekosistem dalam hal ini disebut dengan sasi. Sasi berperan sebagai aturan adat dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan yang akan dibuka pada waktu tertentu dan akan ditutup juga pada saat waktunya oleh masyarakat adat. Nilai Sasi di Maluku meliputi beberapa nilai krusial yang menjadi pedoman praktik penerapan sasi mencakup nilai religius, nilai ekonomi berkelanjutan, nilai hukum kedisiplinan, nilai ekologis dan kelestarian alam. olehnya adanya sasi, ekosistem tetap terjaga, seperti pelestarian terumbu karang, hutan mangrove, dan populasi ikan di laut.

Jenis-jenis sasi di Maluku meliputi jenis sasi laut, sasi darat, sasi ibadah, dan sasi komunal dijelaskan bahwa sasi bukan hanya sistem adat, tetapi juga warisan budaya yang memiliki nilai ekologis, sosial, ekonomi, dan spiritual yang sangat penting bagi masyarakat Maluku. Praktek sasi menunjukkan bagaimana nilai kearifan lokal dapat menjadi solusi dalam menjaga keseimbangan alam dan membangun keharmonisan sosial dalam komunitas. Otoritas dalam penentuan penerapan sasi pada lahan pribadi secara faktual penerapan sasi pada umumnya ditentukan oleh lembaga adat atau tokoh adat, tetapi secara kasuistik pada lahan pribadi, wewenangnya bisa lebih fleksibel dan melibatkan beberapa pihak seperti pemilik lahan, tua-tua adat atau dewan adat, Kepala Desa atau Saniri Negeri (Dewan Adat Desa ) dan tokoh keagamaan.

Baca Juga : Prabowo – Gibran Diminta Membawa Visi Transformasi Dengan Program Strategis

Berbagai penjelasan diatas muncul sebuah pertanyaan sederhana bagaimana jika sasi yang akan diberlakukan pada lahan dengan status kepemilikan lahan pribadi bagaimana jika pemilik lahan menolak?

Untuk itu terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan: Hak pemilik lahan lahan pribadi adalah hak milik individu, sehingga pemilik memiliki wewenang penuh untuk menentukan penggunaannya jika pemilik merasa bahwa penerapan sasi akan membatasi haknya, maka secara hukum adat keputusan akhir tetap ada pada pemilik lahan.Peran tetua adat dan komunitasjika sasi diusulkan oleh masyarakat atau tokoh adat, mereka dapat melakukan musyawarah dengan pemilik lahan untuk menjelaskan manfaat sasi baik dari segi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Tetua adat atau Saniri Negeri (Dewan Adat Desa) biasanya berperan dalam menjembatani dialog antara pemilik lahan dan komunitas.

Potensi Solusi: Jika pemilik lahan tetap menolak beberapa langkah yang dapat diambil pendekatan persuasif yang menjelaskan keuntungan ekologis dan sosial dari sasi seperti pelestarian lingkungan dan peningkatan hasil panen.

Sasi Bersyarat: Jika pemilik keberatan bisa dibuat kesepakatan agar sasi diterapkan dengan ketentuan tertentu yang tetap menguntungkan pemilik lahan.

Pengecualian Sasi: Jika sasi berlaku untuk area yang lebih luas tetapi pemilik tetap menolak, maka lahannya bisa dikecualikan dari aturan sasi adat, selama tidak berdampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Menolak sasi yang bertujuan untuk kebaikan bersama bisa menimbulkan sanksi sosial, seperti ketidaksetujuan komunitas atau kurangnya dukungan dalam kegiatan sosial lainnya namun adat juga menghormati hak individu, sehingga pemilik lahan tidak bisa dipaksa untuk menerapkan sasi jika tidak menghendakinya jika pemilik lahan menolak penerapan sasi, masyarakat adat dapat melakukan pendekatan dialogis, menawarkan solusi kompromi, atau menghormati keputusan pemilik dengan tetap menjaga harmoni sosial. (ABR)

Editor : Erwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *