Ketum Konsperam : Bupati Dan Wakil Bupati SBT Wajib Reformasi Birokrasinya

SPIONNEWS.ID, MALUKU –Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku mencatat pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) selama empat tahun terakhir belum baik atau masih masuk zona merah. Pasalnya, hasil survey kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan ombudsman empat tahun terakhir, dari tahun 2020 sampai tahun 2023 Kabupaten SBT berada dalam klasmen terakhir diantara kabupaten-kabupaten yang berada pada zona merah.

Dalam hasil penilaian tersebut Kabupaten SBT masuk dalam zona merah atau kabupaten dengan kepatuhan rendah peringkat tiga terburuk dari 514 Kabupaten se-Indonesia untuk penilaian tingkat Kabupaten. Hal ini disampaikan oleh Ketua Konsorsium Pemuda Seram (KONSPERAM), Yasir Rumbouw di kediamannya, Poka Jl. Ir Putuhena, Sabtu (01/03/2025).

Yasir menyampaikan, pelayanan publik adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga publik untuk memenuhi kebutuhan dan hak-hak masyarakat dalam upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, diantaranya : pelayanan administratif, yakni pelayanan terkait dengan pengurusan dokumen, izin, dan lain-lain, pelayanan kesehatan meliputi pelayanan terkait pengobatan dan lain-lain, pelayanan pendidikan meliputi, pengajaran, pelatihan, dan lain-lain dan pelayanan sosial meliputi kesejahteraan sosial, bantuan sosial, perlindungan anak, dan lain-lain.

“Kondisi pelayanan publik di SBT sangatlah buruk, sehingga Bupati dan Wakil Bupati mesti serius untuk melakukan upaya perbaikan terhadap kondisi tersebut. Sebagai pempinan di daerah haruslah peka terhadap persoalan ini,” tutur Yasir.

Baca Juga : Ketua Pemuda ICMI Maluku Apresiasi Kinerja Eks Pj Gubernur Maluku

Menurut Rumbouw, di awal Pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati SBT tersebut, Pemerintah Kabupaten SBT wajib melakukan reformasi birokrasinya secara total, termasuk menggantikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal dan rangkap jabatan dalam lembaga pemerintahan di lingkup pemeritah daerah yang dinilai tidak patuh serta pimpinan lembaga yang menempati lebih dari satu lembaga, sehingga pemerintahan kedepan bisa benar-benar menghadirkan pelayanan yang baik untuk rakyat Kabupaten SBT.

“Reformasi birokrasi pemerintahan (patut dilakukan, Red) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” imbuhnya. (*)

Editor : Erwin B & Sdr. RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *