SPIONNEWS.ID, MALUKU – Persoalan gugatan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Waiheru Usman Ely (UE) mengenai putusan Inkracht oleh PTUN Ambon, namun sudah 2 bulan berlalu, Pemerintah kota Ambon dalam hal ini selaku tergugat belum melaksanakaan apa yang menjadi perintah hukum tersebut.
Hal disampaikan Ketua Aliansi Waiheru Bangkit (AWB) Erwin Banea dalam wawancara bersama awak media sabtu, (22/03/2024).
Erwin menyampaikan, Pemerintah kota Ambon harusnya tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk putusan inkracht yang sudah di ketuk palu oleh PTUN Ambon.
“tidak ada yang kebal hukum dalam republik ini, putusan tersebut terikat dan mengikat”, Ujarnya.
Ketua AWB menegaskan bahwa kasus ini akan tetap diperjuangkan mengingat rendahnya pemahaman hukum pemerintah Kota Ambon sehingga lambat dalam mengeksekusi putusan PTUN Ambon, Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon cenderung menyepelekan masalah ini, padahal dampaknya sangat besar bagi masyarakat Waiheru maupun Kota Ambon secara keseluruhan, Imbuhnya.
Lebih lanjut AWB, menduga Kades Waiheru hari ini masih membubuhi tanda tangan beberapa dokumen pengurusan tanah dan proyek Desa, meskipun secara hukum tidak lagi sah menjabat sebagai Kepala Desa Waiheru
“Saudara UE juga diduga masih menandatangani berbagai dokumen-dokumen lainnya yang masih berhubungan dengan Pemerintahan Desa Waiheru, tentunya keabsahan dokumen tersebut patut di pertanyakan, dan ini menambah tumpuknya persoalan di Desa Waiheru di kemudian hari, Ucapnya.
Lebih jauh AWB menambahkan, Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang lebih besar, mengingat praktek tersebut bukan hanya terjadi sekali atau dua kali, tetapi terus berlangsung selama Kades hari ini tetap dipaksakan oleh Pemkot ambon menjabat sebagai kepala Desa.
“Masyarakat pun khawatir dampak dari permasalahan ini akan semakin meluas jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” Tutupnya
Liputan : AR
Editor : Harry